Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis SDM Aparatur

Analis SDM Aparatur Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-A.SDM/01

Tanggal Pembuatan

01 Januari 2021

Tanggal Revisi

01 Januari 2021

Tanggal Efektif

01 April 2021

Disahkan Oleh

PENGHARGAAN/TANDA JASA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  • PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  • Surat Sekretaris Militer Nomor B- 86/ Sesmil/03/2010. Tanggal 03 Maret 2010, Perihal Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

  1. Memahami dengan baik regulasi penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan

  2. Memahami dengan baik dokumen yang dibutuhkan dalam pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan

  3. Memahami dan mampu menggunakan aplikasi online pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Kenanikan Pangkat dan Jabatan

  1. Lembar Disposisi Pimpinan Unit Kerja

  2. Lembar Kerja E-Lkp

  3. Komputer/Printer/Scanner

  4. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Batas pengusulan unit Kerja Hal Penganegerahan Satya Lencana ke Kementerian Agama 1. Pengusulan pada Bulan September untuk dirangkaian dengan HAB Kementerian Agama Ri di Tahun Selanjutnya 2. Pengusulan pada Bulan Maret untuk dirangkaian dengan Dirgahayu Republik Indonesia di Tahun yang yang sama

  1. Dokumen yang relavan pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan disimpan dalam arsip fisik dan digital

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
REKTOR KEPALA BIRO AUPK ANALIS SDM MADYA/KOORDINATOR ANALIS SDM MUDA JFU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Memberikan Disposisi Pertama Hal Pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Lembar Disposisi 15 Disposisi Persyaratan dokumen Pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan 1. SK. CPNS 2. SK Pangkat Terakhit 3.SK. Jabatan Terkahir 4. Tanda jasa dan tanda kehormatan (sebelumnya kalau ada) 5. Mengisi Daftar Riwayat Hidup online
2. Memberikan Disposisi Kedua Hal Pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Lembar Disposisi 15 Disposisi
3. Memberikan Disposisi Ketiga Hal Pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Lembar Disposisi 15 Disposisi
4. Melakukan klarifikasi dokumen Hal Pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Lembar Disposisi Dokumen dan lampiran tanda jasa dan tanda kehormatan 30 Laporan
5. Membuat Usul ditujukan ke Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kementerian Agama RI dengan melampirkan Daftar Nominatif Pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Dokumen Pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan 30 Pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan
6. Melakukan Klarifkasi Surat Pengusulan, jika sudah sesuai dibubuhkan paraf Pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan 15 Pengusulan diparaf
7. Melakukan Klarifkasi Surat Pengusulan, jika sudah sesuai dibubuhkan paraf Pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan 15 Pengusulan diparaf
8. Melakukan Klarifkasi Surat Pengusulan, jika sudah sesuai dibubuhkan tandatangan Pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan 15 Pengusulan Ditandatangani
9. Memberi nomor, membubuhkan cap dinas, mencatat pada surat keluar Pengusulan Ditandatangani 15 Pengusulan diberi nomor dan diberi cap dinas
10. Menggunggah seluruh dokumen ke aplikasi online https://ropeg.kemenag.go.id/satya/auth/login Pengusulan yang telah diberi nomor dan diberi cap dinas 15 Dokumen Terunggah ke aplkasi online