Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis SDM Aparatur

Analis SDM Aparatur Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-A.SDM/03

Tanggal Pembuatan

01 Januari 2021

Tanggal Revisi

01 Januari 2021

Tanggal Efektif

01 April 2021

Disahkan Oleh

REKTOR UIN ALAUDDIN MAKASSAR

SOP PENYUSUNAN FORMASI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • 2. Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2012 tantang Manajemen pegawai Negeri sipil

  • 3. Keputusan Presiden Nomor 87 tentang 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

  • 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk pelaksnaan jabatan fungsionla analis kepegawaian dan angka kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 33 tahun 2007

  • 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian nomor 67 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepela Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007

  • 6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

  • 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

  1. 1. Memahami penyusunan Formasi PNS

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENGADAAN

  1. 1.Komputer, printer, scanner dan atk lainya

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. 1. ANALISIS JABATAN

  2. 2. ANALISIS BEBAN KERJA

  3. 3. PETA JABATAN

  4. 4. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
REKTOR WAREK 2 KARO AUPK ANALIS KEPEGAWAIAN MADYA ANALIS KEPEGAWAIAN MUDA PELAKSANA ARSIPARIS Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima permintaan penyusunan Formasi PNS Surat 5 Disposisi
2. Membaca, memberi disposisi disposisi 5 Surat yang sudah diberi diposisi
3. Menyiapkan Peta Jabatan dan Daftar Nominatif PNS Disposisi 30 Peta Jabatan dan Daftar Nominatif PNS
4. Menyebarkan permintaan kebutuhan pegawai berdasarkan Penghitungan Beban Kerja (PBK) Peta Jabatan dan Daftar Nominatif PNS 30 Permintaan Kebutuhan Pegawai berdasarkan
5. Menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan PBK dan memetakan ulang sesuai Peta Jabatan Daftar Keseimbangan Kebutuhan dan Persediaan 30 Konsep formasi kebutuhan pegawai
6. Merekap data usul Kebutuhan formasi Daftar Keseimbangan Kebutuhan dan Persediaan 30 Konsep usul formasi
7. Koreksi usul Formasi PNS dan penentuan Skala Prioritas Usul Tambahan Formasi CPNS Usul Prioritas 30 Skala prioritas
8. Menetapkan Skala Prioritas Usul Tambahan Formasi CPNS Skala Prirotas 5 Usul Tambahan Formasi
9. Mengirimkan Usul Tambahan Formasi CPNS Usul Tambahan Formasi 15 Surat Pengantar
10. Mendokumentasikan /mengarsipkan Usul Tambahan Formasi CPNS Usul Tambahan Formasi CPNS 10 Dokumen