Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis SDM Aparatur

Analis SDM Aparatur Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-A.SDM/04

Tanggal Pembuatan

01 Januari 2021

Tanggal Revisi

01 Januari 2021

Tanggal Efektif

01 April 2021

Disahkan Oleh

SOP PENYUSUNAN ANALIS JABATAN DAN BEBAN KERJA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur SipilNegarab.

  • 2.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil..

  • 3.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Negeri Sipil.

  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

  • 5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Hukum dan HAM Manusia Republik Indonesia.

  1. 1. memiliki kemampuan bidang administrasi

  2. 2.Mengetahui tugas dan fungsiorganisasi3.Memiliki kemampuan dibidang komputer, internet

  3. 3.Memiliki kemampuan dibidang komputer, internet

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ANALIS JABATAN

  1. ATK2.Komputer/Printer/Scanner3.Jaringaninterne

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Di simpan sebagai data elektronik dan manual

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
pengadministrasi AKEP PERTAMA AKEP MUDA AKEP MADYA KARO AUPK WAREK 2 REKTOR Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengumpulkan data untuk bahan analisis jabatan fakta dan keterangan dari pemegang jabatan, pimpinan unit kerja, narasumber, visi dan misi organisasi, OTK Organisasi 15 bahan analisis jabatan
2. Menyusun draft informasi jabatan bahan analisis jabatan 30 draft informasi jabatan berupa uraian jabatan dan syarat jabatan
3. Melakukan verifikasi data (konfirmasi analisis jabatan) kepada pihak-pihak terkait draft informasi jabatan berupa uraian jabatan dan syarat jabata 15 draft informasi jabatan berupa uraian jabatan dan syarat jabatan yang sdh terkonfirmasi
4. Menganalisis jabatan yang meliputi uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan serta kekuatan pegawai yang menghasilkan informasi jabatan draft informasi jabatan berupa uraian jabatan dan syarat jabatan yang sdh terkonfirmasi 30 Informasi jabatan
5. Melakukan peninjauan kembali atas informasi jabatan, apabila informasi jabatan telah tersedia Informasi jabatan 10 INformasi jabatan
6. Melaksanakan analisis jbeban kerja Informasi jabatan 30 draft Analis beban kerja
7. Menyusun draft peta jabatan draft Analis beban kerja 30 draft Peta Jabatan
8. Menyusun daftar nominatif pegawai draft Peta Jabatan 15 daftar nominatif pegawai
9. Memeriksa draft dokumen analisis jabatan dan evaluasi jabatan daftar nominatif pegawai 15 dokumen analisis jabatan dan evaluasi jabatan
10. Memvalidasi draft dokumen analisis jabatan dan evaluasi jabatan dokumen analisis jabatan dan evaluasi jabatan 10 dokumen analisis jabatan dan evaluasi jabatan (uraian jabatan, persyaratan jabatan, informasi faktor, ABK, daftar nilai jabatan dan kelas jabatan)
11. Mendokumentasikan abk dokumen analisis jabatan dan evaluasi jabatan (uraian jabatan, persyaratan jabatan, informasi faktor, ABK, daftar nilai jabatan dan kelas jabatan) 10 dokumen analisis jabatan dan evaluasi jabatan (uraian jabatan, persyaratan jabatan, informasi faktor, ABK, daftar nilai jabatan dan kelas jabatan)