Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis SDM Aparatur

Analis SDM Aparatur Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-A.SDM/06

Tanggal Pembuatan

01 Januari 2021

Tanggal Revisi

01 Januari 2021

Tanggal Efektif

01 April 2021

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar

SOP PENGANGKATAN CPNS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atar peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tTahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipl

  • 4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

  1. 1. Memahami aturan Tentang Kepegawain

  2. 2. Memahami tentang Pengunaan Komputer

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. 1. Komputer, printer, scanner

  2. 2. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila penetapan SK CPNS tidak diselesaikan maka CPNS tidak bisa melaksanakaan tugas

  1. Disimpan dalam media elektonik dan manual

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
REKTOR WAREK 2 KARO AUPK ANALIS KEPEGAWAIAN PELAKSANA KEPEGAWAIAN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Nota Persetujuan Penerbitan NIP yang sudah ditetapkan BKN Data CPNS, nota persetujuan NIP 5 Data CPNS, nota persetujuan NIP, Disposisi
2. Mendiposisi Untuk menindaklanjuti proses penerbitan NIP Data CPNS, nota persetujuan NIP, Disposisi 5 Data CPNS, nota persetujuan NIP, Disposisi
3. Memasukkan data, memverifikasi dan mencetak konsep Surat Keputusan Pengangkatan CPNS melalui aplikasi SAPK Data CPNS, nota persetujuan NIP, Disposisi 30 Konsep SK CPNS
4. Memeriksa dan memparaf konsep SK Konsep SK CPNS 10 KOnsep SK
5. Memeriksa dan menandatangani Konsep SK Konsep SK 5 SK Pengangkatan CPNS
6. Memberi nomor dan Menyiapkan SK untuk didistribusikan SK Pengangakatan CPNS 5 SK CPNS yang sudah diberi nomor, stempel dan diarsipkan