Standar Operasional Prosedur (SOP)

Assessor SDM Aparatur

Assessor SDM Aparatur Ahli Madya


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-ASSESSOR/AB

Tanggal Pembuatan

22 Februari 2021

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

01 Mei 2021

Disahkan Oleh

Rektor

PENYUSUNAN DAFTAR CALON ASESI PEMETAAN KOMPETENSI PEGAWAI/TALENT POOL

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Permenpan-RB No. 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Assesor Sumber Daya Manusia

  • PMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag

  • Perka BKN No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

  • Perka BKN No. 24 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Assesor SDM Aparatur

  1. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Standar Kompetensi PNS

  2. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara

  3. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Reformasi Birokrasi

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penyelenggaraan Rapat

  • SOP Pelaksanaan Assessmen/Pemetaan Kompetensi

  • SOP Tatacara Pengarsipan

  1. Peraturan dan Pedoman Juknis tentang Standar Kompetensi Jabatan PNS dan Pedoman Penilaian Kompetensi PNS

  2. Komputer yang dilengkapi program Microsoft Office dan akses internet

  3. Printer dan scanner

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila Penyelesaian Penyusunan Daftar Calon Asesi Terlambat, maka menyalahi aturan yang berlaku

  • Apabila Penyelesaian Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool tidak dilaksanakan, maka UIN Alauddin Makassar tidak akan dapat menjalankan pemetaan kompetensi pegawai/talent pool

  1. Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool

  2. Dicatat di Buku Laporan Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Rektor Karo AUPK Assesor SDM Aparatur Analis Kepegawaian Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Memberikan arahan untuk Penyusunan Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool Memo 10 Catatan arahan
2. Memberikan instruksi untuk menyiapkan Penyusunan Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool Catatan arahan 5 Catatan instruksi
3. Menerima tugas untuk mengumpulkan bahan penyusunan Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool - Catatan arahan - Catatan instruksi 5 Catatan penugasan
4. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool - Catatan arahan - Catatan instruksi - Catatan penugasan - Data SIMKA 30 Bahan penyusunan Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool
5. Menyusun Konsep Daftar Calon Asesi yang akan dilakukan Pemetaan Kompetensi/Talent Pool Bahan penyusunan Daftar Calon Asesi Pemetaan Kompetensi Pegawai/Talent Pool 30 Konsep Daftar Calon Asesi
6. Memeriksa Konsep Daftar Calon Asesi yang akan dilakukan Pemetaan Kompetensi/Talent Pool Konsep Daftar Calon Asesi 30 Konsep Daftar Calon Asesi yang telah diperiksa
7. Menyempurnakan Konsep Daftar Calon Asesi yang akan dilakukan Pemetaan Kompetensi/Talent Pool Konsep Daftar Calon Asesi yang telah diperiksa 20 Konsep Daftar Calon Asesi yang telah disempurnakan
8. Menyetujui Konsep Daftar Calon Asesi yang akan dilakukan Pemetaan Kompetensi/Talent Pool Konsep Daftar Calon Asesi yang telah disempurnakan 10 Konsep Daftar Calon Asesi
9. Melaksanakan rapat pembahasan Daftar Calon Asesi Konsep Daftar Calon Asesi 60 Notulen rapat
10. Membuat laporan hasil rapat Notulen rapat 30 Laporan hasil rapat
11. Menindaklanjuti hasil rapat dan menugaskan analis kepegawaian untuk memperbaiki Daftar Calon Asesi dan membuat Surat Pengantar Laporan hasil rapat 10 Catatan penugasan
12. Memperbaiki Daftar Calon Asesi dan membuat Surat Pengantar Catatan penugasan 15 Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar
13. Memeriksa Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar 10 Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar yang telah diperiksa
14. Menyempurnakan Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar yang telah diperiksa 10 Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar yang telah disempurnakan
15. Menetapkan Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar yang telah disempurnakan 5 Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar
16. Menugaskan analis kepegawaian untuk mendistribusikan dan mendokumentasi Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar 5 Catatan penugasan
17. Mendokumentasi - Catatan penugasan - Daftar Calon Asesi dan Surat Pengantar 30 Dokumentasi dan distribusi Daftar Calon Asesi