Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis SDM Aparatur

Analis SDM Aparatur Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-A.SDM/36

Tanggal Pembuatan

01 Januari 2021

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

01 April 2021

Disahkan Oleh

SOP SURAT MASUK

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang 5 Tahun 2017 Tentang ASN

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas Instansi Pemerintahan

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas Instansi Pemerintahan

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas Instansi Pemerintahan

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Agama

  1. Memahami alur birokrrasi dan pedoman tata persuratan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat Masuk

  1. Komputer, aplikasi microsoft office dan jaringan internet

  2. Printer dan scanner

  3. Agenda Surat Masuk

  4. Printer dan scanner

  5. Agenda Surat Masuk

  6. Printer dan scanner

  7. Agenda Surat Masuk

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Semua dokumen dan disposisi diarsipkan kedalam file kepegawaian dala bentuk digital dan fisik

  1. Dokumen dan lembar disposisi dicacatat dalam surat masuk

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Koordinator/Analis Kepegawaian Madya Subkoordinator/Analis Kepegawaian Pelaksana Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Memberikan disposisi surat masuk Dokimen surat masuk 15 Surat Masuk telah didisposisi
2. Mencatat jenis dan disposisi surat masuk Surat Masuk yang telah didisposisi 15 Surat Masuk telah didisposisi
3. Memberikan analisis dan memberikan disposisi surat masuk Surat Masuk yang telah didisposisi 30 Surat Masuk telah dianalisis didisposisi
4. Memberikan analisis disposisi surat masuk dan mengarahkan pelaksanan untuk menindaklanjuti disposisi tersebut Surat Masuk yang telah dianalisis didisposisi 30 Surat Masuk telah dianalisis didisposisi
5. Mengarsipkan dokumen dan disposisi surat masuk Surat Masuk yang telah dianalisis didisposisi 15 Surat Masuk telah diarsip