Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis SDM Aparatur

Analis SDM Aparatur Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-A.SDM/38

Tanggal Pembuatan

01 Januari 2021

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

01 April 2021

Disahkan Oleh

SOP REKAPITULASI KEHADIRAN UNTUK UANG MAKAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Pemenrintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 256 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama

  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 256 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama

  1. Memahami regulasi hal cuti, izin, surat tugas, dan lain-lain

  2. Memahami penggunaan mesin facescanner dan dapat menarik data kehadiran dari mesin tersebut

  3. Memahami penggunaan mesin facescanner dan dapat menarik data kehadiran dari mesin tersebut

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pencairan Keuangan

  1. Komputer, aplikasi microsoft office dan jaringan internet

  2. Printer dan scanner

  3. Mesin Absen Facescanner

  4. Printer dan scanner

  5. Mesin Absen Facescanner

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Realisasi pembayaran uang lauk pauk maksimal tanggal 7 setiap bulan, sehingga absen dan data ditarik direkap minimal tanggal 1 setiap bulan

  • PNS yang memiliki surat tugas, surat izin, cuti dan lain harus disetor ke bagian Organisasi Kepegawaian Maksimal tanggal 3 pada bulan berikutnya untuk diadakan peneyesuaian dan klarifkasi

  • PNS yang memiliki surat tugas, surat izin, cuti dan lain harus disetor ke bagian Organisasi Kepegawaian Maksimal tanggal 3 pada bulan berikutnya untuk diadakan peneyesuaian dan klarifkasi

  • PNS Tugas Belajar, Cuti, atau Perjalanan Dinas Tidak diberikan uang Makan (PMA 256 Tahun 2015)

  1. Arsip Rekapitulas daftar hadir dibuat dalam file digital

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pelaksana Subkoordinator/Analis Kepegawaian Bagian Keuangan dan Akuntansi Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan printout kehadiran melalui aplikasi facescanner Data PNS yang telah ditarik datanya pada bulan sebelumya 60 Printout daftar hadir facescanner
2. Melakukan analisis dan klarifikasi dokumen daftar hadir termasuk surat izin, cuti, surat tugas dan lain-lain, jika sudah selesai mengarahkan pelaksana untuk melakukan printout final Printout daftar hadir facescanner 120 Printout daftar hadir facescanner telah dianalisis
3. Menyampaikan printout ke Bagian Keuangan dan Akuntansi untuk realisasi pembayaran uang makan Printout daftar hadir facescanner yang telah dianalisis 60 Rekap final daftar hadir facescanner
4. Penghitungan realisasi pencairan pembayaran Uang Makan Printout Rekap daftar hadir facescanner 10 Rekap daftar hadir facescanner telah disetor