Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/56

Tanggal Pembuatan

24 Februari 2022

Tanggal Revisi

24 Februari 2022

Tanggal Efektif

01 Maret 2022

Disahkan Oleh

Rektor

ALUR PROSES PENCAIRAN DANA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PMK Nomor : 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

  • Keputusan Rektor Nomor : 118 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2022

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Unit/Fakultas JFU/Tim Verifikasi Admin/Pengantar SPM Operator/Pembuat SPM Bendahara Pengeluaran Subkoord.APK Bagian Pelaksana Anggaran Koord. APK PPK PP-SPM KPPN SPI Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengajukan Berkas Pencairan Dana yang sudah di tanda Tangani PPK
2. Meregistrasi, menverifikasi dan membuat form akun pencairan berdasarkan POK, SBM dan SBK serta meneruskan data pencairan
3. Mengkroscek kembali dokumen Pencairan dan mencocokan akun dengan POK
4. Dokumen sudah lengkap, form akun di validasi dan diteruskan ke Koord. APK
5. Menyetujui dan menandatangani form Akun dan Dokumen Pencairan (SPTB, Ampra, Kuitansi Induk)
6. Membuat SPP dan SPM (RM, BOPTN dan BLU)
7. Validasi, Memproses OTP PPK dan PP-SPM
8. Mencetak SPM dan SPP
9. Menvalidasi/memaraf SPP dan SPM
10. Menandatangan SPP dan SPM
11. Menyusun dan Menscan serta mengaupload data SPM, SPP dan SSP dalam portal pengajuan SPM ke KPPN
12. Proses Pencairan dan transfer ke rekening penerima
13. Setelah proses pencairan selesai Tim SPI melakukan Pemeriksaan/audit ke unit/fakultas/pelaksana kegiatan minimal 1 kali dalam 3 bulan