Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pranata Komputer

Pranata Komputer Ahli Pertama


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/PRAKOM/02

Tanggal Pembuatan

27 April 2022

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

09 Mei 2022

Disahkan Oleh

Rektor

MENGELOLA PERMINTAAN DAN LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer

  • Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2021

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP UPT Pustipad

  1. Akses Akun Admin Pada Sistem informasi

  2. Komputer / Laptop

  3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Tersimpan di Cloud / Media Elektronik

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Permintaan dan Pengajuan Pelayanan oleh Mahasiswa, Pegawai atau Dosen Data Laporan Perubahan/Permintaan Data 5 Data Laporan Perubahan/Permintaan Data Per Laporan
2. Validasi Data Pengajuan Permintaan dan Pelayanan Data Validasi 15 Data Validasi Per Laporan
3. Menindaklanjuti Permintaan dan Pelayanan Data Perubahan/Validasi 40 Data Perubahan/Validasi Per Laporan
4. Verifikasi Output Permintaan dan Pelayanan Data Laporan 10 Data Laporan Per Laporan
5. Finalisasi Permintaan dan Pelayanan Data Laporan 20 Data Laporan Per Laporan