Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pranata Komputer

Pranata Komputer Ahli Pertama


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/PRAKOM/01

Tanggal Pembuatan

27 April 2022

Tanggal Revisi

09 Mei 2022

Tanggal Efektif

09 Mei 2022

Disahkan Oleh

MANIPULASI DATA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer

  • Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2021

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Akses Akun Admin Pada Sistem informasi

  2. Komputer / Laptop

  3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Tersimpan di Cloud / Media Elektronik

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Identifikasi dan Menganalisis Data yang Tersedia Data 10 Data Per Data
2. Menelaah Kebutuhan Data Data 30 Data Validasi Per Data
3. Membuat Desain Kebutuhan Data Data 30 Data Perubahan/Validas Per Data
4. Penyediaan Data Pendukung Data 30 Data Tambahan Per Data
5. Mengatur dan Melakukan Penyesuaian Struktur Data Data 30 Data Per Data
6. Verifikasi Data Final Data 30 Data Per Data
7. Memasukkan Data ke Sistem Informasi / Menyerahkan ke Atasan Langsung Data 60 Data Per Data