Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis Kebijakan

Analis Kebijakan Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

2/JFAK/2022

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2022

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

MERUMUSKAN ISUE-ISUE KEBIJAKAN KE DALAM RUMUSAN MASALAH KEBIJAKAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 Perubahan kedua atas Keppres No. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS

  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  • Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  1. 1. Memahami peraturan dan perundang-undangan tentang ASN

  2. 2. Memahami peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Menyediakan Informasi terkait Rumusan Masalah Kebijakan

  • SOP Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Inplementasi Kebijakan

  • SOP Menyusun Naskah Akademik

  1. 1. Peraturan dan perundang-undangan terkait dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  2. 2. Laptop/Komputer, Jaringan Internet, Scanner & Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika issue-isue masalah kebijakan tidak dirumuskan, maka rumusan masalah akan menjadi ngambang, dan kurang terarah

  1. - catatan Isue-isue kebijakan

  2. - Konsep rumusan Isue-isue kebijakan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pimpinan KARO JFAK JFU/Staf Arsiparis Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pimpinan memberi tugas Perintah lisan/tertulis 15 SK/ST/Memo
2. Mengumpulkan isue-isue terkait masalah kebijakan SK/ST/Memo 60 Data dan Lembaran informasi/dokumen terkait isue kebijakan
3. Menyusun konsep rumusan isue-isue kebijakan Data dan Lembaran informasi/dokumen terkait isue kebijakan 60 Konsep rumusan isue-isue kebijakan
4. pengetikan konsep rumusan isue-isue kebijakan Konsep rumusan isue-isue kebijakan 30 Konsep rumusan isue-isue kebijakan terketik
5. Mengoreksi hasil pengetikan konsep rumusan isue-isue kebijakan Konsep rumusan isue-isue kebijakan terketik 30 Konsep rumusan isue-isue kebijakan terkoreksi
6. Menyempurnakan Rumusan isue-isue Kebijakan kedalam Rumusan masalah kebijakan Konsep rumusan isue-isue kebijakan terkoreksi 45 Dokumen hasil Rumusan masalah kebijakan
7. Verifikasi konsep hasil rumusan masalah kebijakan, selanjutnya diserahkan kePimpinan Dokumen hasil Rumusan masalah kebijakan 30 Dokumen hasil Rumusan masalah kebijakan (terverifikasi)
8. Pimpinan menerima Dokumen Rumusan masalah kebijakan Dokumen hasil Rumusan masalah kebijakan 20 Dokumen Rumusan masalah kebijakan (Policy Paper)
9. Mendokumentasi Dokumen Rumusan masalah kebijakan (Policy Paper) 10 Dokumen Rumusan masalah kebijakan (Policy Paper) tersimpan