Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis Kebijakan

Analis Kebijakan Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

4/JFAK/2022

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2022

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

MENYUSUN NASKAH AKADEMIK

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 Perubahan kedua atas Keppres No. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS

  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  • Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  1. Memahami peraturan dan perundang-undangan tentang ASN

  2. Memahami peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Inplementasi Kebijakan

  • SOP Menyediakan Rekomendasi Kebijakan

  1. Peraturan dan perundang-undangan terkait dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  2. Laptop/Komputer, Scanner & Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika Naskah Akademik tidak tersedia/tidak dibuat, maka UU/Peraturan/Keputusan yang akan dibuat mengalami kendala berupa penyusunan konsep UU/Peraturan/Keputusan yang memakan waktu yang panjang

  1. Catatan point-point yang dimasukan dalam naskah akademik

  2. Konsep naskah akademik

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pimpinan KARO JFAK TIM Penyusun JFU/Staf Arsiparis Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pimpinan memberi perintah/tugas Perintah lisan/tertulis 15 SK/ST/Memo
2. Menyusun rencana penyusunan Naskah Akademik SK/ST/Memo dan konsep rencana kegiatan 60 Rencana kegiatan terjadwal
3. Mengumpulkan bahan/data terkait dengan penyusunan naskah Akademik Rencana kegiatan terjadwal 60 Bahan hasil riset/ pemantauan
4. Menyusun konsep Naskah berupa Rancangan UU/Peraturan/ Keputusan Bahan hasil riset/ pemantauan 60 Hasil penyusunan Konsep Naskah Akademik (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan)
5. Melakukan rapat dengan Tim Penyusun Naskah Akademik (jika ada Tim) Hasil penyusunan Konsep Naskah Akademik (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan) 60 Konsep Naskah Akademik hasil perumusan TIM Penyusun (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan)
6. Pengetikan konsep Naskah Akademik Konsep Naskah Akademik hasil perumusan TIM Penyusun (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan) 25 Konsep Naskah Akademik (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan) yang sudah diketik
7. Menerima Konsep Naskah Akademik, selanjutnya Menyerahkan Dokumen Naskah Akademik Rancangan UU/Peraturan/Keputusan untuk diverifikasi. Konsep Naskah Akademik (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan) yang sudah diketik 30 Konsep Naskah Akademik (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan) setelah dikoreksi
8. Verifikasi Naskah Akademik, berupa Rancangan UU/Peraturan/Keputusan Konsep Naskah Akademik (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan) hasil koreksi 30 Dokumen Naskah Akademik (Rancangan UU/Peraturan/Keputusan terverifikasi
9. Dokumen Naskah Akademi diterima Pimpinan Dokumen Naskah Akademik Rancangan UU/Peraturan/Keputusan terverifikasi 10 Dokumen Naskah Akademik Rancangan UU/Peraturan/Keputusan disetujui
10. Mendokumentasi Dokumen Dokumen Naskah Akademik Rancangan UU/Peraturan/Keputusan disetujui 10 Dokumen Naskah Akademik (tersimpan)