Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis Kebijakan

Analis Kebijakan Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

6/JFAK/2022

Tanggal Pembuatan

09 November 2022

Tanggal Revisi

17 November 2022

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

MELAKSANAKAN KEGIATAN FOKUS GROUP DISKUSI (FGD)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 Perubahan kedua atas Keppres No. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS

  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  • Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  1. Memahami peraturan dan perundang-undangan tentang ASN

  2. Memahami peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Merumuskan Isue-isue kebijakan kedalam rumusan masalah kebijakan

  • SOP Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan

  • SOP Melakukan Kerjasama dengan Pejabat Publik dan Pemangku Kepentingan

  1. Peraturan dan perundang-undangan terkait dengan kegiatan FGD

  2. Gedung atau tempat pelaksanaan kegiatan FGD

  3. Laptop/Komputer, Scanner & Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika kegiatan FGD tidak dilaksanakan, maka penyusunan kebijakan berupa RUU/Peraturan/Keputusan tidak lebih baik dari yang RUU/Peraturan/Keputusan yang disusun setelah dilaksanakan FGD

  1. Catatan hasil FGD dan Rekomendasi penyusunan sebuah kebijakan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pimpinan Narasumber Pejabat Publik JFAK Panitia/JFU Arsiparis Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Perintah Pimpinan Perintah lisan/tertulis 30 SK/ST Kegiatan
2. Membuat undangan rapat SK/ST Kegiatan 30 undangan Rapat
3. Melakukan pertemuan/rapat Panitia Undangan Rapat yg ditandatangani 60 Hasil rapat (persiapan, pelaksanaan, dan Pelaporan Kegiatan serta Rekomendasi)
4. Mempersiapkan bahan/materi (isue-isue, masalah dan atau kebijakan) dan sarana pendukung Hasil Pertemuan/rapat Panitia 60 Konsep bahan/materi, sarana Pendukung siaga
5. Mengundang peserta, Narsum dan Pejabat Publik Seluruh bahan/materi dan sarana Pendukung siaga/siap 30 Undangan menghadiri kegiatan di ttd Pimpinan/Panitia
6. Melaksanakan/Mengikuti kegiatan FGD terkait dengan isue, masalah dan atau kebijakan Seluruh bahan/materi dan sarana Pendukung siaga/siap 60 Hasil-hasil kegiatan FGD dan Rancangan Rekomendasi Kebijakan
7. Menyusun laporan hasil kegiatan FGD dan membuat Rekomendasi Hasil-hasil kegiatan FGD dan Rancangan Rekomendasi Kebijakan 30 Laporan kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan
8. Melaporkan/menyerahkan hasil kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan Laporan kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan 30 Laporan kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan yang akan diserahkan
9. Pimpinan/yang mewakili menerima laporan kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan Laporan kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan 20 Laporan kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan diterima
10. Mendokumentasi/Arsip Laporan kegiatan FGD dan Rekomendasi Kebijakan 10 Dokumen Laporan kegiatan dan Rekomendasi (tersimpan)