Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis Kebijakan

Analis Kebijakan Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

9/JFAK/2022

Tanggal Pembuatan

08 November 2022

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

MENGKAJI, MENELAAH DAN MENGANALISA KEBIJAKAN SESUAI PERATURAN PER-UU-AN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 Perubahan kedua atas Keppres No. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS

  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  • Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  1. Memahami peraturan dan perundang-undangan tentang ASN

  2. Memahami peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Melakukan Kerjasama dengan pejabat public dan Pemangku kepentingan

  • SOP Melakukan Konsultasi, dialog & Diskusi dengan Pemangku Kepentingan

  • SOP Menyusun dan menyempurnakan konsep kebijakan berupa Peraturan atau Keputusan Pimpinan Institusi

  1. Peraturan dan perundang-undangan terkait dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  2. Konsep kebijakan yang akan diterbitkan atau dokumen kebijakan yang telah diterbitkan/ditetapkan

  3. Laptop/Komputer & Printer atau alat tulis kantor

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika tidak dilakukan kajian, telaah dan Analisa kebijakan sesuai peraturan dan perundang-undangan, dapat mengaburkan makna atau tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan sebuah kebijakan

  • Kemungkinan terdapat tumpang tindi penerbitan/penerapan kebijakan antara yang satu dengan yang lainnya

  1. Catatan hasil kajian, telaah dan Analisa Konsep kebijakan yang akan diterbitkan atau Dokumen kebijakan yang telah diterbitkan atau ditetapkan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pimpinan JFAK Pemangku Kepeningan JFU/Staf Arsiparis Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pemberian tugas Perintah dari Pimpinan (lisan/tertulis) 15 SK / Surat Tugas
2. Membuat schedul kegiatan Pengkajian, penelaahan dan penganalisaan kebijakan SK / Surat Tugas 60 Konsep Rencana kegiatan mengkaji, menelaah dan menganalisa
3. Mengetik dan mengedarkan undangan Surat undangan & persetujuan pihak yang diundang 30 Surat Undangan
4. Pertemuan/rapat dalam rangka Mengkaji, menelaah dan menganalisa kebijakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Dokumen-dokumen Kebijakan yang dituangkan dalam peraturan/keputusan 60 Konsep hasil pengkajian, penelaahan dan analisa kebijakan yang menjadi objek
5. menyusun/menyempurnakan/ Mengetik hasil pengkajian, penelaahan dan analisa sebuah kebijakan Konsep hasil pengkajian, penelaahan dan analisa kebijakan 60 Konsep Dokumen hasil pengkajian, penelaahan dan analisa kebijakan yang menjadi objek
6. Menyerahan Dokumen hasil kajian, penelaahan dan analisa kepada Pemangku kepentingan Konsep Dokumen hasil pengkajian, penelaahan dan analisa kebijakan yang menjadi objek 15 Penerimaan Konsep Dokumen oleh Pemangku kepentingan
7. Pimpinan menerima dokumen Hasil Kajian, penelaahan dan analisa kebijakan untuk ditindaklanjuti Konsep Dokumen hasil pengkajian, penelaahan dan analisa kebijakan yang menjadi objek 30 Dokumen hasil pengkajian, penelaahan dan analisa kebijakan yang menjadi objek
8. Mendokumentasi dokumen Dokumen yang ditindaklanjuti Pimpinan 10 Dokumen tersimpan