Standar Operasional Prosedur (SOP)

Perencana

Perencana Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

09-II.E/JFP

Tanggal Pembuatan

05 September 2022

Tanggal Revisi

05 September 2022

Tanggal Efektif

07 September 2022

Disahkan Oleh

Rektor

Pengembangan Kompetensi di bidang Perencanaan Pembangunan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. 2. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Peunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana.

  1. Pejabat Fungsional Perencana

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP SUrat/Nota Tugas

  1. ALat Olah Data dan Dokumentasi

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika SOP ini tidak diikuti maka Output yang dihasilka tidak diakui

  1. ATK

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pejabat Fungsional Perencana Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Surat/Nota Tugas 30 Surat/Nota Tugas Pejabat Fungsional Perencana
2. Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi 360 Sertifikat/Laporan Pejabat Fungsional Perencana
3. Menyusun Laporan Pelaksanaan 60 Laporan/Dokumentasi Pejabat Fungsional Perencana