Standar Operasional Prosedur (SOP)

Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

13/APKAPBN

Tanggal Pembuatan

20 September 2022

Tanggal Revisi

20 Agustus 2022

Tanggal Efektif

03 Oktober 2022

Disahkan Oleh

KEPALA BIRO AUPK

SOP PELAKSANAAN REKONSILIASI DATA PIUTANG UKT MAHASISWA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaga Negara Republik INdonesia Nomor 5423)

  • PMK Nomor 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga

  • PMA No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

  1. Memahami Administrasi Keuangan

  2. Memiliki Tanggungjawab, Ketelitian, dan Integritas yang tinggi untuk melaksanakan tugas

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penyusunan Laporan Keuangan

  • SOP Rekonsiliasi Internal UIN Alauddin

  1. Data Keaktifan Mahasiswa

  2. Daftar Piutang Mahasiswa

  3. Daftar Mahasiswa Cuti

  4. Daftar Mahasiswa Lulus

  5. Dokumen lain yang berkaitan dengan piutang UKT

  6. Komputer

  7. Printer/Scanner

  8. Alat Tulis

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dijalankan maka kewajaran nilai piutang pada laporan keuangan perlu diragukan

  1. Dokumen Hardcopy dan Softcopy BAR disimpan di masing-masing unit

  2. Dokumen Hardcopy dan Softcopy BAR sebagai dasar pencatatan nilai Piutang UKT Mahasiswa di Laporan Keuangan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
BAG. KEUANGAN UPT. PUSTIPAD BAG. AKADEMIK FAKULTAS Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. UPT. Pustipad mengecek data mahasiswa dan status keaktifan mahasiswa di Portal Akademik Seluruh data keaktifan mahasiswa 30 Daftar UKT Mahasiswa dan Status Keaktifan Mahasiswa per Fakultas
2. TIm SIA (Penyusun Laporan Keuangan) melakukan sortir dan pemisahan data terkait piutang mahasiswa, dan selanjutnya dilakukan koordinasi data dengan bagian akademik Daftar Piutang Mahasiswa per Fakultas 60 Dokumen Hasil Sortir Data
3. Bagian Akademik mengecek data mahasiswa dan status keaktifan mahasiswa (aktif, tidak aktif, cuti, DO, keluar). bila hasil pengecekan data tidak sesuai dengan data pada Bagian Keuangan dan UPT. Pustipad maka bagian akademik mengirimkan daftar rekapitulasi piutang ke staf akademik Fakultas untuk diverifikasi status mahasiswa ybs. Data mahasiswa Aktif/Tidak Aktif, Daftar Mahasiswa Cuti, Daftar Mahasiswa Lulus 60 Draft Daftar Piutang yang telah terverifikasi
4. Wakil Dekan II Bidang umum dan Keuangan Fakultas melakukan approval daftar piutang fakultas Komputer, Printer Scanner, Alat Tulis 60 Daftar Piutang Mahasiswa yang sudah di approval
5. Bagian Akademik menerima daftar piutang yang telah di approval dan membuat daftar rekap piutang UKT mahasiswa Daftar Rekapitulasi Piutang, Alat Tuls, Scan 60 Daftar Rekap Piutang dari Fakultas
6. Bagian Keuangan, Akademik dan UPT Pustipad melakukan proses rekonsiliasi piutang UKT mahasiswa. bila hasil rekonsiliasi menunjukkan data piutang tidak sesuai, maka dilakukan koreksi kembali atas masing-mmasing data, sehingga ditemukan kesesuaian kebenaran data. bila data piutang telah sesuai, maka dibuatkan berita acara rekonsilasi Form Berita Acara Rekonsiliasi, Alat Tulis, Sacn 60 Draft BAR, Berita Acara
7. Bagian Keuangan, Akademik dan UPT Pustipad menandatangai Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Draft BAR, Laporan Hasil Rekonsiliasi, Alat Tulis, Scan 30 BAR yang telah di Tandatangani
8. Tim SIA (Penyusun Laporan Keuangan) mencatat nila piutang UKT Mahasiswa sesuai dengan berita acara rekonsiliasi ke dalam laporan keuangan Berita Acara Rekonsiliasi yang telah disusun 30 Laporan Keuangan yang menyajikan Piutang Rill dari UKT Mahasiswa