![]() |
Standar Operasional Prosedur (SOP)Analis Pengelolaan Keuangan APBNAnalis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli MudaJl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa |
Nomor SOP |
13/APKAPBN |
Tanggal Pembuatan |
20 September 2022 |
||
Tanggal Revisi |
20 Agustus 2022 |
||
Tanggal Efektif |
03 Oktober 2022 |
||
Disahkan Oleh |
KEPALA BIRO AUPK |
||
SOP PELAKSANAAN REKONSILIASI DATA PIUTANG UKT MAHASISWA |
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksana |
|
|
|
|
Keterkaitan |
Peralatan / Perlengkapan |
|
|
|
|
Peringatan |
Pencatatan/Pendataan |
|
|
|
No | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||
BAG. KEUANGAN | UPT. PUSTIPAD | BAG. AKADEMIK | FAKULTAS | Persyaratan / Perlengkapan | Waktu (Menit) | Output | |||
1. | UPT. Pustipad mengecek data mahasiswa dan status keaktifan mahasiswa di Portal Akademik | Seluruh data keaktifan mahasiswa | 30 | Daftar UKT Mahasiswa dan Status Keaktifan Mahasiswa per Fakultas | |||||
2. | TIm SIA (Penyusun Laporan Keuangan) melakukan sortir dan pemisahan data terkait piutang mahasiswa, dan selanjutnya dilakukan koordinasi data dengan bagian akademik | Daftar Piutang Mahasiswa per Fakultas | 60 | Dokumen Hasil Sortir Data | |||||
3. | Bagian Akademik mengecek data mahasiswa dan status keaktifan mahasiswa (aktif, tidak aktif, cuti, DO, keluar). bila hasil pengecekan data tidak sesuai dengan data pada Bagian Keuangan dan UPT. Pustipad maka bagian akademik mengirimkan daftar rekapitulasi piutang ke staf akademik Fakultas untuk diverifikasi status mahasiswa ybs. | Data mahasiswa Aktif/Tidak Aktif, Daftar Mahasiswa Cuti, Daftar Mahasiswa Lulus | 60 | Draft Daftar Piutang yang telah terverifikasi | |||||
4. | Wakil Dekan II Bidang umum dan Keuangan Fakultas melakukan approval daftar piutang fakultas | Komputer, Printer Scanner, Alat Tulis | 60 | Daftar Piutang Mahasiswa yang sudah di approval | |||||
5. | Bagian Akademik menerima daftar piutang yang telah di approval dan membuat daftar rekap piutang UKT mahasiswa | Daftar Rekapitulasi Piutang, Alat Tuls, Scan | 60 | Daftar Rekap Piutang dari Fakultas | |||||
6. | Bagian Keuangan, Akademik dan UPT Pustipad melakukan proses rekonsiliasi piutang UKT mahasiswa. bila hasil rekonsiliasi menunjukkan data piutang tidak sesuai, maka dilakukan koreksi kembali atas masing-mmasing data, sehingga ditemukan kesesuaian kebenaran data. bila data piutang telah sesuai, maka dibuatkan berita acara rekonsilasi | Form Berita Acara Rekonsiliasi, Alat Tulis, Sacn | 60 | Draft BAR, Berita Acara | |||||
7. | Bagian Keuangan, Akademik dan UPT Pustipad menandatangai Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) | Draft BAR, Laporan Hasil Rekonsiliasi, Alat Tulis, Scan | 30 | BAR yang telah di Tandatangani | |||||
8. | Tim SIA (Penyusun Laporan Keuangan) mencatat nila piutang UKT Mahasiswa sesuai dengan berita acara rekonsiliasi ke dalam laporan keuangan | Berita Acara Rekonsiliasi yang telah disusun | 30 | Laporan Keuangan yang menyajikan Piutang Rill dari UKT Mahasiswa |