Standar Operasional Prosedur (SOP)

Satuan Pengawasan Internal

Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SPI/24

Tanggal Pembuatan

04 Maret 2020

Tanggal Revisi

04 Maret 2020

Tanggal Efektif

04 Maret 2020

Disahkan Oleh

Kepala SPI

SOP EVALUASI SPI UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.05/2017 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  1. Memiliki integritas, objektivitas, dan independensi.

  2. Memahami prinsip-prinsip evaluasi dan pengawasan internal.

  3. Menguasai peraturan perundang-undangan terkait pengawasan internal, pengelolaan keuangan negara, dan kinerja BLU.

  4. Memiliki kemampuan analisis data dan informasi.

  5. Memiliki kemampuan menyusun laporan evaluasi secara sistematis dan objektif.

  6. Menguasai aplikasi pengolahan data dan pelaporan (Ms. Office, aplikasi pengawasan, atau aplikasi evaluasi kinerja).

  7. Mampu berkomunikasi secara efektif dengan unit kerja terkait.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pengawasan Internal SPI UIN Alauddin Makassar

  • SOP Audit Satuan Pengawasan Internal

  • Monitoring dan Evaluasi Persediaan (Stock Opname)

  1. Komputer/ Laptop

  2. Alat Tulis Kantor (ATK)

  3. Formulir atau template Evaluasi

  4. Aplikasi pengolahan data (Ms. Excel, aplikasi evaluasi, atau dashboard kinerja)

  5. Dokumen pendukung terkait (RKAKL, laporan realisasi anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja, hasil audit/reviu sebelumnya, dokumen SOP unit kerja)

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Evaluasi yang tidak dilaksanakan secara periodik dapat menurunkan efektivitas pengendalian intern institusi.

  • Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data dan dokumen yang digunakan dalam evaluasi dapat mempengaruhi validitas hasil evaluasi.

  • Pelaksana evaluasi wajib menjaga objektivitas dan independensi selama proses evaluasi.

  • Pelaksana evaluasi wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses evaluasi.

  1. Semua dokumen hasil evaluasi dicatat dan diarsipkan oleh Sekretariat SPI.

  2. Laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Pimpinan Universitas dan unit kerja terkait.

  3. Rekapitulasi kegiatan evaluasi disusun sebagai bagian dari laporan tahunan SPI.

  4. Penyimpanan dokumen dilakukan secara fisik dan/atau digital sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Ketua Sekretaris Staf anggota/Auditor Staf Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat Surat Tugas evaluasi
2. Menyusun kriteria dan indikator evaluasi
3. Menentukan unit kerja dan objek evaluasi
4. Menyusun jadwal evaluasi dan menetapkan tim pelaksana
5. Mengumpulkan laporan kegiatan dan kinerja unit
6. Mengakses data keuangan, aset, SDM
7. Melakukan survei, wawancara, atau kuesioner jika dibutuhkan
8. Menganalisis kesesuaian pelaksanaan terhadap rencana
9. Mengukur capaian indikator kinerja
10. Mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung
11. Menyusun laporan evaluasi akhir
12. Menyampaikan laporan kepada pimpinan dan unit terkait
13. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan
14. Arsip LHP