Standar Operasional Prosedur (SOP)

Satuan Pengawasan Internal

Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SPI/26

Tanggal Pembuatan

02 Januari 2014

Tanggal Revisi

01 Maret 2014

Tanggal Efektif

01 Maret 2014

Disahkan Oleh

Kepala SPI

SOP MANAJEMEN RISIKO

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Persyaratan ISO 9001

  1. Mempunyai pengetahuan dibidang pengelolaan perguruan Tinggi

  2. Mempunyai pengetahuan dan memahami sistem mutu perguruan tinggi, standar, prinsip jaminan mutu, dan peraturan-peraturan yang digunakan.

  3. Mempunyai kemampuan komunikasi yang baik

  4. Mempunyai kemampuan melaksanakan fungsi manajemen.

  5. Mempunyai kemampuan berinovasi dan berwawasan luas.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. ATK, Komputer dan Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Mengidentifikasi dan menetapkan konteks pengelolaan risiko disusun supaya dapat digunakan sebagai panduan mengenai kriteria penilaian tingkat risiko serta strategi penanganan risiko agar dalam penilaian resiko pada proses utama BAK, BUK dan BPHM memberikan informasi yang tepat

  1. Surat undangan

  2. Daftar hadir rapat

  3. Notulen hasil rapat kaji ulang manajemen

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
STAF KASUBAG KABAG KABIRO TIM MANAJEMEN RISIKO Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan Identifikasi, penilaian, pengkajian dan penanganan risiko sesuai dengan tabel pada masingmasing proses Ada proses yang dijalankan 15 Analisa Potensi Moda Kegagalan dan Dampaknya
2. Menetapkan tingkat dampak serta munculnya peluang dan menetap tingkat resikonya. Jika ditemukan tingkat risiko yang tidak dapat diterima, maka diusulkan tindakan rencana kerja untuk menghilangkan risiko atau menurunkan risiko pada tingkat yang dapat diterima 15 Analisa Potensi Moda Kegagalan dan Dampaknya
3. Menyerahkan draf dokumen analisisi risiko untuk diverifikasi ke Kasubbag, Kabag dan Kabiro untuk kajian akhir. Jika ditemukan isi yang belum disetujui, maka draf dokumen tersebut dikembalikan untuk diperbaiki 360 Analisa Potensi Moda Kegagalan dan Dampaknya
4. Menyerahkan dokumen analisis risiko yang telah disetujui kepada WMM untuk dikompilasi 30 Analisa Potensi Moda Kegagalan dan Dampaknya
5. Mengkompilasi dokumen analisis risiko dan mengesahkan 360 Analisa Potensi Moda Kegagalan dan Dampaknya
6. Melakukan pengkajian secara rutin analisa risiko pada proses rutin yang dijalankan Menyesuai kan pada proses yang dijalankan Analisa Potensi Moda Kegagalan d Analisa Potensi Moda Kegagalan dan Dampaknya