Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Humas, Dokumentasi, dan Publikasi


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UMUM/88

Tanggal Pembuatan

01 Agustus 2025

Tanggal Revisi

01 Agustus 2025

Tanggal Efektif

04 Agustus 2025

Disahkan Oleh

Prof. H. Hamdan, M.A.,PhD

SOP KOMUNIKASI KRISIS (CRISIS COMMUNICATION)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • * UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan dan pengecualian informasi saat krisis.

  • * UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 Pengaturan informasi elektronik dan tanggung jawab konten.

  • * PermenPANRB No. 83 Tahun 2022 Pedoman manajemen krisis instansi pemerintah.

  • * Perki No. 1 Tahun 2021 Standar layanan informasi publik dalam situasi darurat.

  • * Pedoman Humas Pemerintah (Kominfo/Setkab) Peran humas dalam komunikasi krisis.

  • * Kebijakan Internal PTKIN/UIN Landasan operasional komunikasi krisis di tingkat institusi.

  1. * Juru Bicara / Humas : Pendidikan S1 Komunikasi / Humas / Jurnalistik; kemampuan komunikasi publik & manajemen krisis.

  2. * Koordinator Tim Krisis : Pejabat struktural; mampu mengambil keputusan cepat dan terukur.

  3. * Staf Media / Digital : Menguasai media sosial, konten digital, dan monitoring isu.

  4. * Dokumentasi & Arsip : Teliti, memahami sistem pencatatan dan dokumentasi krisis.

  5. * Pendamping Hukum / Etik : Memiliki pengetahuan hukum/etik kelembagaan (bisa dari SPI/Hukum).

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • * Pimpinan Penentu arah dan pernyataan resmi.

  • * Humas/PPID Koordinator informasi dan klarifikasi.

  • * Satpam Pengamanan situasi dan informasi.

  • * Unit Akademik Penyedia data pendukung..

  • * Unit Hukum/SPI Pertimbangan hukum dan etika.

  • * Tim IT/Media Sosial Publikasi dan kontrol kanal digital.

  • * Media Mitra penyebaran informasi resmi.

  • * Civitas Akademika Penerima sekaligus penguat pesan.

  1. * Perangkat komunikasi (HP, HT, Zoom, dll) : Koordinasi cepat antar tim.

  2. * Akun resmi media sosial & website : Kanal penyampaian informasi resmi.

  3. * Template pernyataan resmi : Mempercepat respons krisis.

  4. * Sistem monitoring media : Deteksi dan pantau isu sensitif.

  5. * Perangkat dokumentasi (kamera, recorder) : Arsip dan pelaporan krisis.

  6. * Data pendukung (profil lembaga, SOP, dll) : Rujukan saat menyusun pernyataan.

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • * Pernyataan hanya oleh juru bicara resmi.

  • * Hindari opini dan info belum terverifikasi.

  • * Harus seizin pimpinan.

  • * Dokumen internal tidak boleh bocor.

  • * Respon media sosial cepat dan terukur.

  • * Semua langkah wajib didokumentasikan.

  1. * Log Kronologi Krisis : Waktu, kejadian, dan langkah respons.

  2. * Dokumen Pernyataan Resmi : Salinan semua rilis atau klarifikasi.

  3. * Rekaman Media & Sosial Media : Tangkapan layar, tautan, dan arsip digital.

  4. * Data Koordinasi Tim : Catatan rapat, instruksi pimpinan, dan komunikasi tim.

  5. * Data Koordinasi Tim : Catatan rapat, instruksi pimpinan, dan komunikasi tim.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Humas Humas + Unit Pimpinan Koordinator Juru Bicara Rektor Admin Medsos Dokumentasi Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Identifikasi isu krisis Info awal 30 Laporan awal Terminator awal
2. Verifikasi fakta 60 Fakta tervalidasi -
3. Apakah masuk kategori krisis? 15 Ya/Tidak Jika tidak, selesai
4. Koordinasi lintas unit 30 Tim aktif -
5. Draft pernyataan resmi 45 Draft pernyataan -
6. Persetujuan pimpinan 20 Disetujui -
7. Publikasi ke kanal resmi 20 Rilis resmi Web, sosmed
8. Monitoring respons publik 60 Laporan publik --
9. Perlu respons lanjutan? 15 Ya/Tidak Jika ya, ulangi 5–8
10. Dokumentasi proses 30 Arsip krisis --
11. Evaluasi pascakrisis 60 Rekomendasi --
12. Penutupan & laporan akhir 30 Laporan final Terminator akhir