Standar Operasional Prosedur (SOP)

Unit Layanan Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UNIT LAYANAN PENGADAAN/08

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI MELALUI SELEKSI UMUM/ SELEKSI SEDERHANA DENGAN METODE PRAKUA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

  • Perpres 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

  • Perpres 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

  1. Memiliki integritas, disipilin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas

  2. Memahami peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/ jasa

  3. Memahami pekerjaan dan memiliki kemampuan melaksanakan pengadaan barang/ jasa; dan

  4. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Menetapkan dokumen pemilihan

  • SOP Persiapan pemilihan penyedia barang/ jasa

  • SOP Evaluasi dokumen penawaran metode prakualifikasi satu file

  • SOP Pelayanan sanggahan banding

  • SOP Penyerahan laporan hasil pemilihan penyedia barang/ jasa kepada PPK

  1. Komputer

  2. Printer

  3. LCD Proyektor

  4. Internet

  5. Lemari Arsip

  6. Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo)

  7. SPSE

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Waktu pelaksaanpengadaan harus disesuaikan dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
KEPALA ULP PANITIA ULP PENYEDIA MENTERI SEKRETARIS ULP Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Kepala ULP menetapkan Panitia ULP Draft SK Kepala ULP 15 SK Kepala ULP
2. Panitia ULP menyusun dan menetapkan dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan SK Kepala ULP, dokumen rencana pelaksanaan pengadaan, Jadwal pelaksanaan RUP, standar bidding dokumen 360 dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan
3. Panitia ULP melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa user ID dan password panitia, dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan 30 draft paket pelelangan
4. Panitia ULP mengumumkan pelelangan melalui SPSE user ID dan password panitia, draft paket pelelangan 5 pengumuman paket pelelangan
5. Penyedia barang/jasa mendaftar sebagai peserta pelelangan melalui SPSE dan mengunduh dokumen prakualifikasi User ID dan password penyedia, pengumuman paket pelelangan 5 daftar peserta pelelangan, dokumen prakualifikasi
6. Panitia ULP melaksanakan penjelasan dokumen prakualifikasi user ID dan password panitia, dokumen prakualifikasi 180 daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen prakualifikasi
7. Panitia ULP membuat dan mengunggah Berita Acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi (apabila ada) user ID dan password panitia, dokumen prakualifikasi, daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen prakualifikasi 240 Berita acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi (apabila ada)
8. Penyedia menginput data pada tabel kualifikasi dan mengunggah dokumen pendukungnya (apabila ada) dalam SPSE user ID dan password penyedia, Berita acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi (apabila ada) 30 tabel kualifikasi penyedia
9. Panitia ULP memonitor jumlah penyedia yang menginput data pada tabel kualifikasi dan mengunggah dokumen pendukungnya (apabila ada) dalam SPSEJika kurang dari 3 penyedia maka panitia ULP membatalkan lelangJika ada 3 atau lebih penyedia maka panitia melanjutkan seleksi user ID dan password panitia 10 pelelangan batal atau pelelangan dilanjutkan
10. Panitia ULP membuka isian tabel kualifikasi, mengunduh dokumen pendukungnya (apabila ada) dan melakukan evaluasi user ID dan password panitia, tabel kualifikasi penyedia 15 hasil evaluasi kualifikasi penyedia
11. Panitia ULP melakukan pembuktian kualifikasi hasil evaluasi kualifikasi penyedia 360 hasil pembuktian kualifikasi
12. Panitia ULP membuat dan mengunggah berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi user ID dan password panitia, hasil pembuktian kualifikasi 120 berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi
13. Panitia ULP menetapkan hasil kualifikasi berupa daftar pendek calon penyedia jasa konsultansi yang berjumlah 5 (lima) sampai 7 (tujuh) calon penyediaJika daftar pendek kurang dari 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi maka seleksi dinyatakan gagalJika daftar pendek berjumlah minimal 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi maka seleksi umum dilanjutkan user ID dan password panitia, berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi 60 daftar pendek penyedia
14. Panitia ULP mengumumkan hasil prakualifikasi dan mengundang calon penyedia barang/jasa yang masuk dalam daftar pendek untuk mengunduh dokumen pemilihan melalui SPSE user ID dan password panitia, daftar pendek penyedia 5 pengumuman daftar pendek penyedia
15. Penyedia barang/jasa mengunduh dokumen pemilihan dan membaca pengumuman hasil prakualifikasiJika tidak puas maka mengajukan sanggahan melalui SPSEJika puas maka tidak mengajukan sanggahan user ID dan password penyedia, pengumuman daftar pendek penyedia 15 dokumen pemilihan, sanggahan (apabia ada)
16. Panitia ULP menjawab sanggahan yang diajukan penyedia barang/jasaJika sanggahan benar maka seleksi dinyatakan gagal dan panitia ULP mengulang seleksiJika sangahan tidak benar maka panitia ULP melanjutkan proses seleksi user ID dan password panitia, sanggahan 240 Jawaban sanggahan
17. Panitia ULP melaksanakan penjelasan dokumen pemilihan user ID dan password panitia, dokumen pemilihan 180 daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pemilihan
18. Panitia ULP membuat dan mengunggah Berita Acara penjelasan dokumen pemilihan dan membuat adendum dokumen pemilihan (apabila ada) daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pemilihan 120 Berita acara penjelasan dokumen pemilihan, adendum dokumen pemilihan (apabila ada)
19. Penyedia mengunggah dokumen penawaran terenkripsi (*rhs) melalui SPSE user ID dan password penyedia, dokumen penawaran terenkripsi 10 dokumen penawaran terenkripsi
20. Panitia ULP memonitor jumlah penyedia yang mengunggah dokumen penawaran.Jika kurang dari 3 penyedia maka panitia ULP menggagalkan seleksiJika ada 3 atau lebih penyedia maka panitia melanjutkan seleksi user ID dan password panitia 10 pelelangan gagal atau pelelangan dilanjutkan
21. Panitia ULP membuka dan melakukan proses evaluasi terhadap dokumen penawaran sampai menetapkan pemenang user ID dan password panitia 360 dokumen penawaran, data penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada)
22. Panitia ULP mengumumkan pemenang user ID dan password panitia, penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) 5 pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada)
23. Penyedia melihat hasil pengumuman Jika tidak puas maka mengajukan sanggahan melalui SPSEJika puas maka tidak mengajukan sanggahan pengumuman pemenang seleksi 15 sanggahan (apabila ada)
24. Panitia ULP menjawab sanggahan yang diajukan penyediaJika sanggahan benar maka pelelangan dinyatakan gagal dan panitia ULP mengulang pelelanganJika sangahan tidak benar maka panitia ULP melanjutkan proses pelelangan sanggahan 240 Jawaban sanggahan
25. Penyedia menerima jawaban sanggahan dari panitia ULPJika tidak puas maka mengajukan sanggahan bandingJika puas maka tidak mengajukan sanggahan banding Draft SK Kepala ULP 15 sanggahan banding (apabila ada)
26. Menteri/ pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding menerima sanggahan banding kemudian menyusun dan mengirimkan jawaban sanggahan banding kepada penyediaJika sanggahan banding benar maka dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan ulangJika sanggahan banding tidak benar maka pelelangan dilanjutkan draft jawaban sanggahan banding 30 jawaban sanggahan banding
27. Panitia ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II apabila ada 120 hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
28. Panitia ULP membuat dan mengunggah berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya 120 berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
29. Panitia ULP membuat dan menyerahkan dokumen penetapan pemenang kepada Kepala ULP dokumen penetapan pemenang 360 dokumen penetapan pemenang
30. Kepala ULP menerima dokumen penetapan pemenang dan menyerahkannya kepada sekretaris ULP untuk disampaikan kepada PPK dan diarsipkan dokumen penetapan pemenang 30 dokumen penetapan pemenang
31. Sekretaris menyampaikan dokumen penetapan pemenang kepada PPK dan mengarsipkannya dokumen penetapan pemenang 15 arsip dokumen penetapan pemenang