![]() |
Standar Operasional Prosedur (SOP)Unit Layanan PengadaanUnit Layanan PengadaanJl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa |
Nomor SOP |
Un.06/OT.01.3/UNIT LAYANAN PENGADAAN/08 |
Tanggal Pembuatan |
- |
||
Tanggal Revisi |
- |
||
Tanggal Efektif |
- |
||
Disahkan Oleh |
|||
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI MELALUI SELEKSI UMUM/ SELEKSI SEDERHANA DENGAN METODE PRAKUA |
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksana |
|
|
|
|
Keterkaitan |
Peralatan / Perlengkapan |
|
|
|
|
Peringatan |
Pencatatan/Pendataan |
|
|
|
No | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
KEPALA ULP | PANITIA ULP | PENYEDIA | MENTERI | SEKRETARIS ULP | Persyaratan / Perlengkapan | Waktu (Menit) | Output | |||
1. | Kepala ULP menetapkan Panitia ULP | Draft SK Kepala ULP | 15 | SK Kepala ULP | ||||||
2. | Panitia ULP menyusun dan menetapkan dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan | SK Kepala ULP, dokumen rencana pelaksanaan pengadaan, Jadwal pelaksanaan RUP, standar bidding dokumen | 360 | dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan | ||||||
3. | Panitia ULP melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa | user ID dan password panitia, dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan | 30 | draft paket pelelangan | ||||||
4. | Panitia ULP mengumumkan pelelangan melalui SPSE | user ID dan password panitia, draft paket pelelangan | 5 | pengumuman paket pelelangan | ||||||
5. | Penyedia barang/jasa mendaftar sebagai peserta pelelangan melalui SPSE dan mengunduh dokumen prakualifikasi | User ID dan password penyedia, pengumuman paket pelelangan | 5 | daftar peserta pelelangan, dokumen prakualifikasi | ||||||
6. | Panitia ULP melaksanakan penjelasan dokumen prakualifikasi | user ID dan password panitia, dokumen prakualifikasi | 180 | daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen prakualifikasi | ||||||
7. | Panitia ULP membuat dan mengunggah Berita Acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi (apabila ada) | user ID dan password panitia, dokumen prakualifikasi, daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen prakualifikasi | 240 | Berita acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi (apabila ada) | ||||||
8. | Penyedia menginput data pada tabel kualifikasi dan mengunggah dokumen pendukungnya (apabila ada) dalam SPSE | user ID dan password penyedia, Berita acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi (apabila ada) | 30 | tabel kualifikasi penyedia | ||||||
9. | Panitia ULP memonitor jumlah penyedia yang menginput data pada tabel kualifikasi dan mengunggah dokumen pendukungnya (apabila ada) dalam SPSEJika kurang dari 3 penyedia maka panitia ULP membatalkan lelangJika ada 3 atau lebih penyedia maka panitia melanjutkan seleksi | user ID dan password panitia | 10 | pelelangan batal atau pelelangan dilanjutkan | ||||||
10. | Panitia ULP membuka isian tabel kualifikasi, mengunduh dokumen pendukungnya (apabila ada) dan melakukan evaluasi | user ID dan password panitia, tabel kualifikasi penyedia | 15 | hasil evaluasi kualifikasi penyedia | ||||||
11. | Panitia ULP melakukan pembuktian kualifikasi | hasil evaluasi kualifikasi penyedia | 360 | hasil pembuktian kualifikasi | ||||||
12. | Panitia ULP membuat dan mengunggah berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | user ID dan password panitia, hasil pembuktian kualifikasi | 120 | berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | ||||||
13. | Panitia ULP menetapkan hasil kualifikasi berupa daftar pendek calon penyedia jasa konsultansi yang berjumlah 5 (lima) sampai 7 (tujuh) calon penyediaJika daftar pendek kurang dari 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi maka seleksi dinyatakan gagalJika daftar pendek berjumlah minimal 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi maka seleksi umum dilanjutkan | user ID dan password panitia, berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | 60 | daftar pendek penyedia | ||||||
14. | Panitia ULP mengumumkan hasil prakualifikasi dan mengundang calon penyedia barang/jasa yang masuk dalam daftar pendek untuk mengunduh dokumen pemilihan melalui SPSE | user ID dan password panitia, daftar pendek penyedia | 5 | pengumuman daftar pendek penyedia | ||||||
15. | Penyedia barang/jasa mengunduh dokumen pemilihan dan membaca pengumuman hasil prakualifikasiJika tidak puas maka mengajukan sanggahan melalui SPSEJika puas maka tidak mengajukan sanggahan | user ID dan password penyedia, pengumuman daftar pendek penyedia | 15 | dokumen pemilihan, sanggahan (apabia ada) | ||||||
16. | Panitia ULP menjawab sanggahan yang diajukan penyedia barang/jasaJika sanggahan benar maka seleksi dinyatakan gagal dan panitia ULP mengulang seleksiJika sangahan tidak benar maka panitia ULP melanjutkan proses seleksi | user ID dan password panitia, sanggahan | 240 | Jawaban sanggahan | ||||||
17. | Panitia ULP melaksanakan penjelasan dokumen pemilihan | user ID dan password panitia, dokumen pemilihan | 180 | daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pemilihan | ||||||
18. | Panitia ULP membuat dan mengunggah Berita Acara penjelasan dokumen pemilihan dan membuat adendum dokumen pemilihan (apabila ada) | daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pemilihan | 120 | Berita acara penjelasan dokumen pemilihan, adendum dokumen pemilihan (apabila ada) | ||||||
19. | Penyedia mengunggah dokumen penawaran terenkripsi (*rhs) melalui SPSE | user ID dan password penyedia, dokumen penawaran terenkripsi | 10 | dokumen penawaran terenkripsi | ||||||
20. | Panitia ULP memonitor jumlah penyedia yang mengunggah dokumen penawaran.Jika kurang dari 3 penyedia maka panitia ULP menggagalkan seleksiJika ada 3 atau lebih penyedia maka panitia melanjutkan seleksi | user ID dan password panitia | 10 | pelelangan gagal atau pelelangan dilanjutkan | ||||||
21. | Panitia ULP membuka dan melakukan proses evaluasi terhadap dokumen penawaran sampai menetapkan pemenang | user ID dan password panitia | 360 | dokumen penawaran, data penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) | ||||||
22. | Panitia ULP mengumumkan pemenang | user ID dan password panitia, penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) | 5 | pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) | ||||||
23. | Penyedia melihat hasil pengumuman Jika tidak puas maka mengajukan sanggahan melalui SPSEJika puas maka tidak mengajukan sanggahan | pengumuman pemenang seleksi | 15 | sanggahan (apabila ada) | ||||||
24. | Panitia ULP menjawab sanggahan yang diajukan penyediaJika sanggahan benar maka pelelangan dinyatakan gagal dan panitia ULP mengulang pelelanganJika sangahan tidak benar maka panitia ULP melanjutkan proses pelelangan | sanggahan | 240 | Jawaban sanggahan | ||||||
25. | Penyedia menerima jawaban sanggahan dari panitia ULPJika tidak puas maka mengajukan sanggahan bandingJika puas maka tidak mengajukan sanggahan banding | Draft SK Kepala ULP | 15 | sanggahan banding (apabila ada) | ||||||
26. | Menteri/ pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding menerima sanggahan banding kemudian menyusun dan mengirimkan jawaban sanggahan banding kepada penyediaJika sanggahan banding benar maka dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan ulangJika sanggahan banding tidak benar maka pelelangan dilanjutkan | draft jawaban sanggahan banding | 30 | jawaban sanggahan banding | ||||||
27. | Panitia ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya | pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II apabila ada | 120 | hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya | ||||||
28. | Panitia ULP membuat dan mengunggah berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya | hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya | 120 | berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya | ||||||
29. | Panitia ULP membuat dan menyerahkan dokumen penetapan pemenang kepada Kepala ULP | dokumen penetapan pemenang | 360 | dokumen penetapan pemenang | ||||||
30. | Kepala ULP menerima dokumen penetapan pemenang dan menyerahkannya kepada sekretaris ULP untuk disampaikan kepada PPK dan diarsipkan | dokumen penetapan pemenang | 30 | dokumen penetapan pemenang | ||||||
31. | Sekretaris menyampaikan dokumen penetapan pemenang kepada PPK dan mengarsipkannya | dokumen penetapan pemenang | 15 | arsip dokumen penetapan pemenang |