Standar Operasional Prosedur (SOP)

LP2M

Pusat Pengabdian pada Masyarakat


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/LP2M/26

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

27 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pembekalan KKN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang No, 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat (1), (2), (3) yang meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • semua SOP

  1. ATK Alat Olah data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses pembekalan KKN tidak akan berjalan dengan baik

  1. tercatat

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pimpinan LP2M kasubbag JFU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Merencanakan pembekalan kkn jadwal 60 jadwal
2. membuka pendaftaran calon peserta kkn lewat jalur online jaringan internet 15 data terinput
3. menyeleksi dokumen calon peserta kkn Transkrip Nilai, Surat Kelakuan Baik, Surat pernyataan 3 dokumen tiap mahasiswa
4. melaporkan hasil seleksi kepada pimpinan laporan 10 hasil laporan
5. memverifikasi hasil seleksi data 30 data
6. verifikasi calon peserta pembekalan data 30 data
7. memvalidasi/menetapkan calon peserta pembekalan kkn data 5 data
8. mengusulkan penetapan SK pelaksana pembekalan draft 120 draft
9. menyampaikan pelaksanaan pembekalan kkn papan info 15 brosur/selebaran
10. persiapan pelaksanaan kegiatan jadwal 60 jadwal
11. melaksanakan kegiatan Pembekalan KKN ruangan 360 peralatan
12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembekalan kkn laporan 30 hasil laporan
13. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan draft laporan 180 laporan
14. pengarsipan arsip 15 arsip