Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/01

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMBUATAN SURAT IZIN PENELITIAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Pendidikan SMA, D3, S1, S2

  2. Mampu mengoperasikan komputer dan Perangkat Komputer

  3. Mampu mengoperasikan komputer dan Perangkat Komputer

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP surat masuk

  • SOP surat Keluar

  1. Formulir Surat Permohonan

  2. Perangkat Komputer, Printer, Kertas dll

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dan kesalahan prosedur dalam pembuatan surat, akan mengakibatkan ketidakpuasan stakeholder terhadap kualitas layanan administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni

  1. Data/Identitas pemohon

  2. Agenda Surat masuk

  3. Agenda Surat keluar

  4. Lembar Disposisi

  5. Buku Ekspedisi

  6. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Jurusan Ketua/Sekretaris Jurusan JFU Adm. Umum JFU Dekan Dekan JFU Wakil Dekan Wakil Dekan Kabag. TU Kasubbag. Akademik JFU Akademik Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima form rekomendasi dari mahasiswa kemudian menyerahkan ke Ketua/Sekretaris Jurusan Form permohonan dan kelengkapan persyaratan 5 Form persetujuan rekomendasi
2. Memverifikasi form rekomendasi, jika disetujui langsung tanda tangan dan menyerahkan ke JFU Jurusan Form permohonan dan kelengkapan persyaratan 10 Form persetujuan rekomendasi
3. Menerima form persetujuan rekomendasi dari Ketua/Sekretaris Jurusan, kemudian menyerahkan ke JFU Adm. Umum Form persetujuan rekomendasin 5 Form persetujuan rekomendasi
4. Menerima, mencatat dalam buku surat masuk dan memberi lembar disposisi, kemudian meneruskan ke JFU Dekan Surat permohonan dan kelengkapan persyaratan 5 Tercatat dalam buku surat masuk dan lembar disposisi
5. Menerima, mencatat dan meneruskan disposisi ke Dekan Surat permohonan dan kelengkapan persyaratan 5 Tercatat dalam buku surat masuk dan lembar disposisi
6. Mendisposisi permohonan surat izin penelitian, kemudian menyerahkan ke JFU Dekan Disposisi Dekan 5 Disposisi Dekan
7. Menerima dan meneruskan disposisi ke JFU Wakil Dekan Disposisi Dekan 5 Disposisi Dekan
8. Menerima, mencatat dan meneruskan disposisi ke Wakil Dekan Disposisi Dekan 5 Disposisi Dekan
9. Mendisposisi permohonan surat izin penelitian, kemudian menyerahkan ke JFU Wakil Dekan Disposisi Dekan 5 Disposisi Wakil Dekan
10. Menerima dan meneruskan disposisi ke KTU Disposisi Wakil Dekan 5 Disposisi Kabag. TU
11. Mendisposisi permohonan surat izin penelitian, kemudian menyerahkan ke Kasubbag. Akademik Disposisi Kabag. TU 5 Disposisi Kasubbag. Akademik
12. Mendisposisi permohonan surat izin penelitian dan membuat konsep surat kemudian menyerahkan ke JFU Akademik Disposisi Kasubbag. Akademik 5 Konsep surat
13. Mengetik konsep surat, kemudian menyerahkan ke Kasubbag. Akademik Konsep surat 20 Konsep surat
14. Memverifikasi konsep surat, kemudian memberi paraf dan menyerahkan ke JFU Akademik Konsep surat 10 Konsep surat
15. Menerima dan menyerahkan konsep surat ke KTU Konsep surat 5 Konsep surat
16. Memverifikasi konsep surat, kemudian memberi paraf dan menyerahkan ke JFU Akademik Konsep surat 10 Konsep surat
17. Menerima dan menyerahkan konsep surat ke JFU Wakil Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
18. Menerima dan meneruskan konsep surat ke Wakil Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
19. Memverifikasi konsep surat kemudian memberi paraf dan menyerahkan ke JFU Wakil Dekan Konsep surat 10 Konsep surat
20. Menerima dan meneruskan konsep surat ke JFU Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
21. Menerima dan meneruskan konsep surat ke Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
22. Menyetujui dan menandatangani konsep surat, dan menyerahkan ke JFU Dekan Surat izin penelitian 5 Surat izin penelitian
23. Menerima dan meneruskan surat ke JFU Adm. Umum Surat izin penelitian 5 Surat izin penelitian
24. Menerima, mencatat di buku surat keluar, memberi nomor, membubuhi stempel, dan mengarsipkan Surat izin penelitian 10 Surat izin penelitian
25. Menyerahkan surat kepada mahasiswa Surat izin penelitian 5 Surat izin penelitian