Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Verifikasi, Akuntansi & Pelaporan Anggara


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/03

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2017

Tanggal Revisi

28 Maret 2018

Tanggal Efektif

28 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Rekonsiliasi Dengan KPPN Makassar II

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

  1. Memahami Administrasi Keuangan

  2. Memeiliki Tanggung Jawab, Ketelitian dan Integritas yang tinggi untuk Melaksanakan Tugas

  3. Berkedudukan di Subbag. Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pencairan Anggaran

  • SOP Pelaporan Keuangan

  1. Data SPM & SP2D

  2. Data RKA-KL

  3. ADK SAIBA

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Satuan kerja yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi maka akan dikenakan sanksi administrative berupa pengembalian SPM yang telah diajukan oleh satuan kerja

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU (Operator SAIBA) JFU (Bendahara Pengeluaran) KPPN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Data RKA-KL Data RKA-KL dari bagian Perencanaan 15 Data Rekon
2. Menginput Data RKA-KL ke dalam Aplikasi SAIBA Data RKA-KL 60 Data Rekon
3. Menerima SPM & SP2D dari Bendahara Pengeluaran Data SPM & SP2D dari Bendahara Pengeluaran 15 Data Rekon
4. Menginput SPM dan SP2D ke dalam Aplikasi SAIBA Data SPM & SP2D 15 Data Rekon
5. Mengirim Data SPM & SP2D melalui Aplikasi SAIBA ke KPPN ADK APLIKASI SAIBA 30 ADK SAIBA
6. Menerbitkan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) ADK SAIBA 20 BAR
7. Mengarsipkan BAR BAR 5 Arsip