Standar Operasional Prosedur (SOP)

Unit Layanan Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UNIT LAYANAN PENGADAAN/10

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI MELALUI SELEKSI UMUM DENGAN METODE PRAKUALIFIKASI DUA FILE S

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah

  • Perpers 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah

  • Perpres 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

  1. Memiliki integritas, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas

  2. Memahami peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/ jasa

  3. Memahami pekerjaan dan memiliki kemampuan melaksanakan pengadaan barang/ jasa dan

  4. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Menetapkan dokumen pemilihan

  • SOP Persiapan pemilihan penyedia barang/ jasa

  • SOP Evaluasi dokumen penawaran metode prakualifikasi dua file sistem kualitas

  • SOP Pelayanan sanggahan banding

  • SOP Penyerahan laporan hasil pemilihan penyedia barang/ jasa kepada PPK

  1. Komputer

  2. Printer

  3. LCD Proyektor

  4. Internet

  5. Lemari Arsip

  6. Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo)

  7. SPSE

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Waktu pelaksanaan pengadaan harus disesuaikan dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
KEPALA ULP PANITIA ULP PENYEDIA MENTERI SEKRETARIS ULP Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Kepala ULP menetapkan panitia ULP Draft SK Kepala ULP 15 SK Kepala ULP
2. Panitia ULP menyusun dan menetapkan dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan 360 dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan
3. Panitia ULP melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa user ID dan password panitia, dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan 10 draft paket seleksi
4. Panitia ULP mengumumkan paket seleksi melalui SPSE 5 pengumuman paket seleksi
5. Penyedia barang/ jasa mendaftar sebagai peserta seleksi melalui SPSE dan mengunduh dokumen prakualifikasi 10 dokumen prakualifikasi
6. Panitia ULP melaksanakan penjelasan dokumen prakualifikasi 180 daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen prakualifikasi
7. Panitia ULP membuat dan menggunggah Berita Acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi apabila ada 240 Berita acara penjelasan dokumen prakualifikasi dan adendum dokumen prakualifikasi (apabila ada)
8. Penyedia menginput data pada tabel kualifikasi dan dokumen pendukungnya apabila ada dalam SPSE 30 tabel kualifikasi penyedia
9. Panitia ULP memonitor jumlah penyedia yang menginput data pada tabel kualifikasi dan mengunggah dokumen pendukungnya (apabila ada) dalam SPSE. Jika kurang dari 3 penyedia maka panitia ULP membatalkan seleksi Jika ada 3 atau lebih penyedia maka panitia melanjutkan seleksi 10 seleksi batal atau seleksi dilanjutkan
10. Panitia ULP membuka isian tabel kualifikasi dan mengunduh dokumen pendukungnya apabila ada, kemudian melakukan evaluasi 360 hasil evaluasi kualifikasi penyedia
11. Panitia ULP melakukan pembuktian kualifikasi 360 hasil pembuktian kualifikasi
12. Panitia ULP membuat dan mengunggah berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi 120 berita acara hasil evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi
13. Panitia ULP menetapkan hasil kualifikasi berupa daftar pendek calon penyedia jasa konsultansi yang berjumlah 5 (lima) sampai 7 (tujuh) Jika daftar pendek kurang dari 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi maka seleksi dinyatakan gagal Jika daftar pendek berjumlah minimal 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi maka seleksi umum dilanjutkan 60 daftar pendek penyedia
14. Panitia ULP mengumumkan hasil prakualifikasi dan pengundang calon penyedia barang/ jasa yang masuk dalam daftar pendek melalui SPSE untuk mengunduh dokumen pemilihan 5 pengumuman daftar pendek penyedia
15. Penyedia Barang/ Jasa melihat pengumuman hasil prakualifikasi Jika tidak puas maka mengajukan sanggahan melalui SPSE JIka puas maka tidak mengajukan sanggahan 15 pengumuman daftar pendek penyedia, sanggahan apabila ada
16. Panitia ULP menjawab sanggahan yang diajukan penyedia barang/ jasa Jika sanggahan benar maka seleksi dinyatakan gagal dan panitia ULP mengulang seleksi Jika sanggahan tidak benar maka panitia ULP melanjutkan proses seleksi 240 jawaban sanggahan
17. Panitia ULP melaksanakan penjelasan dokumen pemilihan 180 daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pemilihan
18. Penyedia mengunggah dokumen penawaran file I : Penawaran administrasi dan teknis file II : Penawaran harga 10 dokumen penawaran file I dan II terenkripsi
19. Panitia ULP membuat dan mengunggah Berita Acara penjelasan dokumen pemilihan dan membuat adendum dokumen pemilihan (apabila ada) 240 Berita acara penjelasan dokumen pemilihan , adendum dokumen pemilihan (apabila ada)
20. Panitia membuka dan melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran file I : penawaran administrasi dan teknis serta file II : penawaran harga user ID dan password panitia, apendo panitia 15 penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada)
21. Panitia mengumumkan pemenang seleksi 15 pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada)
22. Panitia ULP membuat dan menyerahkan dokumen penetapan pemenang kepada Kepala ULP 360 dokumen penetapan pemenang
23. Sementara menyerahkan dokumen penetapan pemenang kepada PPK dan mengarsipkan 15 arsip dokumen penetapan pemenang
24. Kelapa ULP menerima dokumen penetapan pemenang kemudian menyerahkannya kepada sekretaris untuk disampaikan kepada PPK dan diarsipkan 30 dokumen persiapan pemenang