Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/46

Tanggal Pembuatan

15 Maret 2018

Tanggal Revisi

15 Maret 2018

Tanggal Efektif

15 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CUTI AKADEMIK

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Mengerti dan memahami administrasi akademik

  2. Sehat Jasmani dan Rohani

  3. Memiliki Kemampuan IT

  4. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP DATA AKADEMIK & KEMAHASISWAAN

  1. Form Permohonan Pengajuan Berkas

  2. Komputer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Mahasiswa Tercatat pada Semester Berjalan dengan bukti Pembayaran SPP

  • Tidak memakai baju kaos, celana jeans, dan sandal

  1. Dicatat dalam buku induk Mahasiswa

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Pengadministrasi Kasubag AKA Kabag T.U. Staff Wakil Dekan Wakil Dekan I Staff Dekan Dekan Operator Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Permohonan Surat Cuti Akademik 1. Surat Pengantar dari Jurusan yang ditanda tangani oleh Kajur & Diketahui oleh Dosen P.A. 2. Disposisi Dekan 5 Dokumen yang sudah diperiksa
2. Memeriksa Berkas dan Melaporkan ke Kasubag Akademik 1. Surat Pengantar dari Jurusan yang ditanda tangani oleh Kajur & Diketahui oleh Dosen P.A. 2. Disposisi Dekan 15 Dokumen yang sudah diperiksa
3. Memverivikasi Berkas dan Memerintahkan Membuat Surat Keterangan Cuti Akademik 1. Surat Pengantar dari Jurusan yang ditanda tangani oleh Kajur & Diketahui oleh Dosen P.A. 2. Disposisi Dekan 15 Dokumen yang sudah diperiksa
4. Membuat Surat Keterangan Cuti Akademik Konsep Surat 15 Surat Keterangan
5. Memverivikasi dan Memaraf Konsep Surat 10 Surat Keterangan
6. Memvalidasi dan Memaraf Konsep Surat 10 Surat keterangan
7. Menerima, Mecatat dan melanjutkan ke ruangan wakil dekan Konsep Surat 10 Surat keterangan
8. memvalidasi dan Paraf Konsep Surat 10 Surat keterangan
9. Menerima, Mecatat dan melanjutkan ke ruangan dekan Konsep Surat 10 Surat keterangan
10. Menyetujui dan menandatangani surat Konsep Surat 5 Surat Keterangan
11. Mencatat, memberikan nomor, Membubuhkan Stempel dan Mengarsipkan Surat keterangan 10 Surat Keterangan
12. Merubah Status Mahasiswa di SIAKA surat Keterangan 15 Surat keterangan
13. Menyerahkan Kepada MAhasiswa yang bersangkutan Surat Keterangan 5 Surat keterangan