Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/19

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Pendidikan SMA, Diploma, S1, S2

  2. Mampu mengoperasikan komputer

  3. Memahami peraturan tata persuratan dinas yang berlaku

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP SURAT PERMOHONAN PENUNJUKAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI/TUGAS AKHIR

  1. Komputer, Printer dan perangkatnya, buku, dan kertas

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dan kesalahan prosedur dalam pembuatan surat, akan mengakibatkan ketidak puasan stakeholder terhadap kualitas layanan administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Data/Identitas pemohon

  2. Agenda Surat keluar

  3. Agenda Surat masuk

  4. Lembar Disposisi

  5. Buku Ekspedisi

  6. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Jurusan Sekjur Kajur JFU Akademik Kasubbag. Akademik Kabag TU JFU WD WD 1 JFU Dekan Dekan JFU Ad. Umum Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Pengajuan surat permohonan penerbitan SK Pembimbing Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir 5 Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir
2. Memverifikasi berkas permohonan Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir 10 Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir, Nama Pembimbing
3. Memvalidasi berkas permohonan Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir, dan Nama Dosen Pembimbing 5 Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir, dan Nama Dosen Pembimbing
4. Menerima dan meneruskan persetujuan permohonan Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir, dan Nama Dosen Pembimbing 5 Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir, dan Nama Dosen Pembimbing
5. Menerima persetujuan dan membuat SK Transkrip Nilai, Draf Skripsi, SPP Terakhir, dan Nama Dosen Pembimbing 15 Konsep SK
6. Memverifikasi dan memaraf konsep SK Konsep SK 10 Konsep SK
7. Memvalidasi dan memaraf konsep SK Konsep SK 5 Konsep SK
8. Menerima dan meneruskan konsep SK Konsep SK 5 Konsep SK
9. Memvalidasi dan memaraf konsep SK Konsep SK 10 Konsep Surat Keputusan Pembimbing
10. Menerima dan meneruskan konsep SK Konsep Surat Keputusan Pembimbing 5 Konsep Surat Keputusan
11. Menyetujui dan Menandatangani SK Konsep Surat Keputusan Pembimbing 5 Surat Keputusan
12. Menerima, mencatat, dan meneruskan SK Surat Keputusan 5 Surat Keputusan Pembimbing
13. Menerima, mencatat ke buku surat keluar, memberi nomor, menggandakan, membubuhkan stempel, dan mengarsip SK Surat Keputusan Pembimbing 10 Surat Keputusan Pembimbing
14. Menyerahkan Surat Keputusan Pembimbing kepada pemohon Surat Keputusan Pembimbing 5 Surat Keputusan Pembimbing