Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEMAHASISWAAN/02

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

Layanan Beasiswa Bank Indonesia BI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • MOU dan SK

  1. Lakukan seleksi calon penerima beasiswa BI

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Layanan Beasiswa Bank Indonesia

  1. surat dan berkas

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • mahasiswa diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan

  1. laporan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Bank BI Warek III/Biro AAKK Bag. Kemahasiswaan Fakultas/jurusan Mahasiswa Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengirim surat alokasi beasiswa ke UIN Alauddin surat alokasi beasiswa 90 desposisi
2. Rektor/Warek III menerima surat dari BI dan meneruskan ke Bagian Kemahasiswaan didesposisikan 15 desposisi
3. Mengirim Surat Bantuan Beasiswa BI ke Fakultas Surat Bantuan BI 90 desposisi
4. Menentukan Qouta dan mengirim surat ke jurusan Surat permohonan calon penerima beasiswa & quotanya 90 seleksi
5. Menyeleksi data penerima dan mengirim data ke fakultas Berkas pengeajuan beasiswa 15 seleksi
6. Menginput data penerima dan mengirim data ke bagian kemahasiswaan Berkas calon penerima beasiswa 5 seleksi
7. Rektor/Warek III membuat SK penetapan penerimaan beasiswa BI diajukan ke BI penetapan 65 pembuatan SK
8. Mengirim surat dan daftar nama penerima ke BI Daftar nama Penerima Beasiswa 90 SK
9. Mentransfer dana ke rekening dinas UIN Alauddin Makassar Dana beasiswa bukti transfer 20 bukti pencairan
10. Mencairkan dana tersebut dan mendistribusikannya ke penerima dan melaporkan surat pertanggungjawaban ke UIN Alauddin Mksr dan BI Bukti tanda terima dana beasiswa Bank Indonesia 5 laporan