Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/21

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2017

Tanggal Revisi

21 Maret 2018

Tanggal Efektif

21 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin

Pelaporan SPT Tahunan Pegawai Melalui e-filling

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2016

  1. Dapat Mengoperasikan Komputer dan mengakses internet

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pengajuan Gaji Induk

  1. Data GPP Gaji

  2. Kode EFIN

  3. Email

  4. Bukti Pemotongan Pajak

  5. Formulir 1721-A2 Pegawai

  6. SPT Nihil

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU (PPABP) JFU Kantor Pajak Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mencetak SPT Tahunan Pegawai melalui GPP Gaji Data GPP Gaji Pegawai 5 SPT Model 1721-A2
2. Menerima SPT Tahunan Pegawai Model 1721-A2 SPT Model 1721-A2 5 SPT Pegawai
3. Mengurus Penerbitan Kode EFIN Pegawai di Kantor Pajak Data Pegawai (KTP, NPWP, Email Pegawai) 60 Kode EFIN Pegawai
4. Melaporkan SPT Pegawai Melalui e-filling Melaporkan SPT Nihil Pegawai dengan cara mengakses melalui situs pajak 15 SPT Nihil
5. Mencetak Bukti Pelaporan SPT Nihil melalui Email SPT Nihil yang sudah berhasil dilaporkan terkonfirmasi ke email pegawai 5 Bukti Pelaporan SPT Nihil
6. Mengarsipkan Bukti Pelaporan SPT Nihil 5 Arsip