Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kepegawaian

Organisasi dan Perundang-undangan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-KEPEG/41

Tanggal Pembuatan

25 Juni 2018

Tanggal Revisi

25 Juni 2018

Tanggal Efektif

25 Juni 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENERBITAN SURAT TUGAS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014

  • Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

  • Keputusan Menteri Agama No 492 Tahun 2003 tentang Pemberian kuasa dan Pendelegasian wewenang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

  1. Sehat Jasmani dan Rohani Memiliki Kemampuan IT Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian Tingkat Pendidikan formal minimal S1 Memiliki kemampuan pengadministrasian

  2. Sehat Jasmani dan Rohani Memiliki Kemampuan IT Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian Tingkat Pendidikan formal minimal S1 Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat keluar

  • SOP Surat keluar

  1. Alat Tulis Kantor Alat Olah Data Jaringan Internet

  2. Alat Tulis Kantor Alat Olah Data Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses SOP Penerbitan Surat Tugas tidak akan berjalan dengan baik

  1. 1. Agenda Surat

  2. 2. Pengarsipan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag OP Kabag OKP Biro AUPK Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima disposisi/memo/undangan dari pimpinan dan mencatat pada buku masuk surat/memo/undangan 5 pencatatan pada buku agenda surat masuk
2. Kabag OKP menerima disposisi pimpinan dan diteruskan ke kasubbag OP Surat /diposisi pimpinan 10 disposisi
3. Kasubbag OP menerima disposisi dan meneruskan ke JFU untuk dibuatkan surat berdasrkan disposisi pimpinan surat/memo/undangan 10 disposisi
4. Membuat konsep surat tugas konsep surat tugas 30 konsep surat tugas
5. Mengoreksi surat apabila ada kesalahan maka dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki, bila tidak maka dibubuhkan paraf dan diteruskan ke kabag OKP konsep surat tugas 15 konsep surat tugas
6. Kabag OKP Mengoreksi surat apabila ada kesalahan maka dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki, bila tidak maka dibubuhkan paraf dan diteruskan ke karo AUPK konsep surat tugas 10 konsep surat tugas
7. Membubuhkan tandatangan konsep surat tugas 25 Surat tugas yang sudah ditandatangan
8. Mencatat dibuku agenda, memberikan nomor dan membubuhi stempel. Surat tugas yang sudah ditandatangan 10 surat tugas yang diberi nomor, distempel dan pencatatan pada buku agenda
9. Mendistribusikan surat tugas pada yang bersangkutan finalisasi 5 Terdistribusinya surat