Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bahasa


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-PUSAT BAHASA/04

Tanggal Pembuatan

19 April 2017

Tanggal Revisi

24 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

REKTOR

PENERJEMAHAN DOKUMEN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Menjadi UIN Alauddin Makassar, Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar, Keputusan Menteri Agama No. 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Aalauddin Makassar

  1. Quilified Translator

  2. S2/S3 Semua Disiplin Ilmu

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PELATIHAN BAHASA INGGRIS

  1. Berkas dokumen

  2. Laptop

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Harus membawa dokumen asli

  1. Buku registrasi

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Pusat Bahasa Penerjemah Kepala Pusat Bahasa Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima dokumen tersebut Dokumen 5 Dokumen
2. Meregistrasi kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada penerjemah Dokumen 5 Dokumen
3. Menerjemahkan dokumen tersebut sesuai dengan permintaan pelanggan Dokumen 180 Dokumen terjemahan
4. Mereview hasil terjemahaan tersebut Dokumen terjemahan 60 Dokumen terjemahan
5. Menyerahkan hasil terjemahan kepada PENERJEMAH Dokumen akhir terjemahan 30 Dokumen hasil akhir terjemahan
6. Mencetak hasil terjemahan Dokumen akhir terjemahan 5 Dokumen akhir terjemahan
7. Menyerahkan hasil terjemahan tersebut kepada pengguna jasa Dokumen akhir terjemahan 5 Dokumen akhir terjemahan
8. Mengarsipkan laporan 5 dokumen akhir hasil terjemahan