Standar Operasional Prosedur (SOP)

LP2M

Pusat Pengabdian pada Masyarakat


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/LP2M/25

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

27 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Workshop Pengabdian Satgas dan SOP Desa Binaan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang No, 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat (1), (2), (3) yang meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Semua SOP

  1. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses workshop tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pimpinan LP2M JFU/Staf Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. merencanakan pelaksanaan kegiatan 60
2. mengusulkan permintaan peserta dan nara sumber Kegiatan 60
3. mengusulkan permohanan membuat surat-surat tugas 120
4. mengusulkan penetapan SK pelaksana kegiatan 120
5. memproses permohonan pencairan dana kegiatan ke BPP LP2M 60
6. mempersiapkan pelaksanaan kegiatan 60
7. melaksanakan kegiatan 360
8. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan 180
9. menerima laporan 30
10. pengarsipan 15