Standar Operasional Prosedur (SOP)

LP2M

Pusat Pengabdian pada Masyarakat


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/LP2M/24

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

27 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pelaksanaan Kegiatan yang Berhubungan dengan Pusat Pengabdian pada Masyarakat (Perjanalan Dinas)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang No, 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat (1), (2), (3) yang meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Semua SOP

  1. ATK Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Pelaksanaan Kegiatan yang Berhubungan dengan Pusat Pengabdian pada Masyarakat (Perjanalan Dinas tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU/Staf Pimpinan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Rapat/meeting tentang pelaksanaan kegiatan 60
2. Memproses surat-surat tugas yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan 120
3. Pengusulan kepada Kepala Biro AKU dan Rektor untuk penetapan dan penerbitan SK panitia, nara sumber dan moderator 120
4. Pengusulan pencairan dana kegiatan ke BPP LP2M 60
5. Persiapan Pelaksanaan Kegiatan 60
6. Pelaksanaan Kegiatan 360
7. menerima Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan 180