Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/32

Tanggal Pembuatan

08 Maret 2017

Tanggal Revisi

01 Mei 2017

Tanggal Efektif

01 Mei 2017

Disahkan Oleh

SOP PEMERIKSAAN KESEHATAN MABA DAN PROFESI NERS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 5. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997. 6. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999. 7. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 8.. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 9. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 10. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • - SOP PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN - SOP PEMERIKSAAN NARKOBA - SOP PEMERIKSAAN GOLONGAN DARAH

  1. 1. Formulir Pemeriksaan Kesehatan 2. Buku Registrasi 3. Tes golongan darah : reagent anti A dan anti B, objek glass, pen lancet, buku registrasi golongan darah 4. Timbangan 5. Pengukur tinggi badan 6. Tensi digital 7. Stetoskop 8. Senter 9. Buku tes buta warna 10. Tes urine : urine, wadah urine, strip narkoba, buku registrasi narkoba 11. masker 12. Handscone 13. Kapas alkohol

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Safety pasien dan safety petugas

  1. 1. Buku registrasi peserta 2. Buku registrasi golongan darah 3. Buku registrasi narkoba

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Menwa Staf Administrasi 1 Staf Administrasi 2 Perawat 1 Laboran Perawat 2 Perawat 3 Dokter Verifikator Pelaporan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membagi nomor antrian kepada calon mahasiswa baru yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Slip pembayaran dari BNI 0 Nomor antrian
2. Memberikan blanko formulir pemeriksaan kesehatan kepada calon mahasiswa baru.. Nomor antrian 0 Formulir
3. Melakukan registrasi blanko yang telah diisi oleh calon mahasiswa baru. Formulir 0 Formulir telah diregistrasi
4. Memeriksa golongan darah (bagi yang tidak mengetahui golongan darahnya) - meregistrasi di buku registrasi golongan darah - mengambil sample darah - meneteskan reagent pada obyek glass yang terdapat sample darah - menetukan hasil golongan darahnya - memberikan kartu golongan darah. -Nomor antrian -Buku Registrasi Golongan Darah -Objek Glass -Reagent anti A dan anti B -Pen lancet -Kapas alkohol -Kartu Golongan Darah 0 Hasil terdokumentasi
5. Melakukan pemeriksaan laboratorium narkoba - Meregistrasi di buku registrasi narkoba - Menginstrusikan mahasiswa untuk menyimpan urine di wadah urine yang telah disediakan kemudian melakukan pemeriksaan dengan strip narkoba. - Menetukan hasil test narkoba -Nomor Antrian -Buku Registrasi Narkoba -Wadah Urine -Urine -Strip Narkoba -Formulir 0 Tes Negatif
6. Mengukur tinggi badan dan berat badan -Timbangan -Pengukur tinggi badan -Formulir 0 Hasil anamnesa terdokumentasi
7. Melakukan pemeriksaan tekanan darah dan nadi -Tensi digital 0 Hasil anamnesa terdokumentasi
8. Mengarahkan pasien ke ruang periksa Formulir 0 Hasil terdokumentasi
9. Melakukan pemeriksaan fisik Formulir -Stetoskop -Buku ishihara 0 Hasil terdokumentasi
10. Melakukan verifikasi berkas bagi calon mahasiswa yang telah melakukan tes kesehatan. Formulir 0 Terdokumentasi
11. Melakukan pelaporan berkas kepada bagian akademik -Komputer -Potongan Formulir -Printer 0 Data dan berkas