Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/28

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENDIDIKAN KESEHATAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Keperawatan No.38 Tahun 2014

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan praktik perawat

  • Undang-undang RI No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran

  1. Perawat

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • -SOP Pelayanan Rawat Jalan -SOP Pelayanan Uinit Gawat Darurat

  1. Materi pendidikan kesehatan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan kesehatan.

  • jika SOP tidak dilaksanakan maka operasional poliklinik tidak berjalan maksimal

  1. Buku rekam medik

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Perawat Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengatur posisi yang nyaman kepada klien Kursi periksa, tempat tidur 5 Klien merasa nyaman
2. Memberikan penyuluhan kepada pasien/keluarga tentang informasi penyakit yang diderita pasien, penggunaan obat secara aman dan efektif untuk semua obat yang dikonsumsi pasien, penggunaan peralatan medis secara aman dan efektif, makanan yang dianjurkan dan makanan yang dilarang di konsumsi, aspek etika dalam pengobatan, PHBS Materi Pendidikan Kesehatan 15 Pasien mengerti serta mengikuti anjuran yang telah diberikan
3. Melakukan penyuluhan dalam asuhan pasien Materi pendidikan kesehatan 10 Pasien/keluarga mengerti dan mampu melakukan tindakan kesehatan yang telah diberikan
4. Menentukan diagnosa rencana terapi/tindakan Materi pendidikan kesehatan 10 Intervensi keperawatan
5. Menyampaikan rencana tindak lanjut dengan mencatat kegiatan pada rekam medik. Rekam medik 5 Rekam medik terdokumentasi