Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan

Kerjasama dan Pengembangan Lembaga


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KERJASAMA/21

Tanggal Pembuatan

20 Maret 2018

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP MONITORING DAN EVALUASI KERJASAMA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, tambahan lembaran Negara Nomor 4301)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah RI nomor 25 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Presiden RI nomor 57 tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Menteri Agama nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pembayaran atas Beban Pendapatan dan Belanja Negara dilingkungan Departemen Agama

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 26 taun 2007 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi

  1. Memahami Maksud dan Tujuan Kerjasama

  2. Memiliki Kemampuan dalam menganalisis hasil monitoring dan Evaluasi berdasarkan angket

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat keluar

  • SOP Penguatan Kerjasama

  • SOP Pembuatan Naskah Kerjasama

  1. Laptop

  2. Printer

  3. Kertas

  4. Kalkulator

  5. Catridge

  6. Balpoint

  7. Buku Catatan

  8. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4

  9. Dokumen MoU

  10. Surat Pengantar

  11. SPPD dan Surat Tugas

  12. Questioner/ Angket Monitoring/ Evaluasi

  13. Biaya transportasi/ akomodasi dan konsumsi

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika kerjasama yang sudah di sepakati berakhir masa berlakunya maka akan di lakukan Evaluasi kembali

  • Evaluasi di Lakukan Setiap 6 bulan sekali atau Persemester

  • Melanjutkan kerjasama yang di memiliki manfaat berkelanjutan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Kabag Kasubag JFU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Merencanakan monitoring dan evaluasi kerjsama Disposisi 10 Disposisi
2. Merencanakan monitoring dan evaluasi kerjsama Disposisi 10 Disposisi
3. Menginventarisir Naskah Kerjasama yang akan habis dan sudah habis masa berlakunya Naskah Kerjasama 30 Data Naskah Kerjasama yang sudah habis dan akan habis masa berlakunya
4. Mempersiapkan angket Monitoring dan evaluasi kerjasama Angket monitoring dan evaluasi 30 Angket monitoring dan evaluasi
5. Melakukan Koordinasi dan konsultasi Koordinasi 10 Komunikasi
6. Melakukan Koordinasi dan konsultasi Koordinasi 10 Komunikasi
7. Mengantar surat ke pihak terkait Surat 30 Surat
8. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi kerjasama Pelaksanaan 60 Monitoring dan evaluasi
9. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi kerjasama Pelaksanaan 60 Monitoring dan Evaluasi
10. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi kerjasama Pelaksanaan 60 Monitoring dan evaluasi
11. Mengumpulkan bahan instrumen untuk penyusunan laporan Angket isian monitoring dan evaluasi, daftar hadir, notulensi, dokumentasi 60 Tersedianya instrumen/bahan untuk penyusunan laporan
12. Menyusun Laporan Monitoring dan evaluasi Data instrument/bahan untuk penyusunan laporan 60 Konsep laporan
13. Menyusun Laporan Monitoring dan evaluasi Konsep laporan 60 Laporan
14. Mengarsipkan laporan monitoring dan evaluasi Laporan 5 File laporan