Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Verifikasi, Akuntansi & Pelaporan Anggara


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/07

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2017

Tanggal Revisi

28 Maret 2018

Tanggal Efektif

28 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Penginputan Data SAIBA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 dan sebagai wujud adanya reformasi di bidang keuangan telah mengamanatkan bahwa sistem akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan pemerintah harus berdasarkan basis akrual

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah

  • PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Berbasis Akrual)

  1. Memeiliki Tanggung Jawab, Ketelitian dan Integritas yang tinggi untuk Melaksanakan Tugas

  2. Berkedudukan di Subbag. Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan

  3. Dapat Mengoperasikan Komputer dan memahami Aplikasi

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pencairan Anggaran

  • SOP Pelaporan Keuangan

  1. Data SPM & SP2D

  2. Aplikasi SAIBA

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
KPPN JFU (Petugas Pengelola) Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengambil dan Meng-update Aplikasi SAIBA ADK Aplikasi SAIBA 60 Aplikasi SAIBA
2. Menerima Data SPM dan SP2D Sumber dana RM dan BLU Arsip Data SPM dan SP2D dari Bendahara Pengeluaran dan BPP BLU 30 Data SPM dan SP2D
3. Menginput Data SPM dan SP2D Sumber dana RM dan BLU Data SPM dan SP2D serta Aplikasi SAIBA 60 ADK Data SAIBA
4. Memeriksa Data SPM dan SP2D yang sudah diinput dalam Aplikasi SAIBA ADK Data SAIBA 60 Data SAIBA