Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/27

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2017

Tanggal Revisi

21 Maret 2018

Tanggal Efektif

21 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Pembuatan Rincian Pengeluaran Ril Perjalanan Dinas

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PMK Nomor : 53/PMK.02/2014 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

  1. Dapat Mengoperasikan Komputer terutama Excel

  2. Memahami ketentuan SBM Tahun Berjalan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penentuan Tarif

  1. Tiket Perjadin (Tiket & Bording Pas)

  2. Bil Hotel

  3. Bukti Transpor Lokal

  4. Surat Tugas

  5. SPPD

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Segala Pengeluaran dalam hal perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan SBM

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Kabag. Keuangan & Akuntansi Kasubag. Pelaksana Anggaran JFU (Petugas Pengelola) Bendahara Pengeluaran/BPP BLU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Bukti Perjalanan Dinas dari Pejabat/Staf yang telah melakukan Perjadin SPPD, Surat Tugas, Laporan Perjadin, Bukti Perjalanan Pejalanan Lainnya 5 Dokumen Perjalanan Dinas
2. Memerintahkan Kepada Kasubag. untuk menindak lanjuti pembuatan Daftar Pengeluaran Ril Perjadin Pegawai Tersebut SPPD, Surat Tugas, Laporan Perjadin, Bukti Perjalanan Pejalanan Lainnya 5 Dokumen Perjalanan Dinas
3. Memerintahkan Kepada JFU untuk Membuat Daftar Pengeluaran Ril Perjadin Pegawai Tersebut SPPD, Surat Tugas, Laporan Perjadin, Bukti Perjalanan Pejalanan Lainnya 5 Dokumen Perjalanan Dinas
4. Membuat dan Menginput Data Bukti Perjadin Kedalam Aplikasi Perjalanan Dinas SPPD, Surat Tugas, Laporan Perjadin, Bukti Perjalanan Pejalanan Lainnya 10 Rincian Perjadin, Daftar Pengeluaran Ril dan SPTJM
5. Mencetak Rincian Perjalanan, Pengeluaran Ril dan SPTJM Perjadin Rincian Perjadin, Daftar Pengeluaran Ril dan SPTJM di Lengkapi dengan Bukti-bukti Perjalanan Dinas 5 Dokumen Pencairan Perjadin
6. Menyerahkan Daftar Pengeluaran Ril ke kasubag. yang sudah dicetak selanjutnya diserahkan ke bendahara untuk proses pencairan Rincian Perjadin, Daftar Pengeluaran Ril dan SPTJM di Lengkapi dengan Bukti-bukti Perjalanan Dinas 5 Dokumen Pencairan Perjadin
7. Mencairkan 5Dokumen Pencairan Perjadin 5 SPM dan Kuitansi Pembayaran