Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Akademik

Pengelolaan Informasi Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/AKADEMIK/24

Tanggal Pembuatan

28 Februari 2017

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

PENERBITAN IJAZAH

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 154 tahun 2014 PMA No. 33 Tahun 2016.

  1. Memiliki Kemampuan mengadministrasikan surat

  2. Memiliki kecermatan dan ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pelaksanna Wisuda

  • SOP Registrasi Mahasiswa

  1. Meja, Kursi, Komputer, ATK, Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika persyaratan tidak di penuhi, maka ijazah tidak di terbitkan.

  1. daftar pengambilan ijazah dan arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pelaksana Kasubbag Kabag Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima usul penerbitan ijazah surat pengantar, berkas usul, file data alumni 30 berkas usul perberkas usul
2. Menyiapkan blanko ijazah Jumlah alumni 5 blanko tersedia perblanko ijazah
3. Memverifikasi dokumen pendukung suratPermohonan penerbitan ijazah, foto copy ijazah sma sederajat 15 dokumen terverifikasi perdokumen/p.orang
4. Membuat master data alumni yang akan di masukkan ke dalam draft ijazah Data alumni 10 master data alumni dalam bentuk soft file perorang/perblanko
5. memasukkan nama alumni ke dalam draft ijazah Data alumni, file dalam bentuk soft file 15 Draft ijazah yang sudah jadi dalam bentuk soft file perorang/perblanko
6. Mencetak draft ijazah ke dalam kertas A4 Kertas A4 10 print out draft ijazah perorang
7. Mengoreksi draft ijazah Draft Ijazah 20 Draft ijazah yang sudah di koreksi perlembar
8. Print out draft ijazah ke dalam blanko ijazah sesungguhnya Draft Ijazah yang sudah di koreksi 10 ijazah yang sudah terprint perlembar
9. Mengoreksi revisi ijazah Ijazah yang sudah terprint 15 ijazah yang sudah terkoreksi final cek perlembar/perorang
10. registrasi ijazah sebelum di kembalikan ke fakultas dan PPs ijazah yang sudah terkoreksi final cek 10 ijazah yang sudah tercatat dalam buku kendali perlembar/perorang
11. Ijazah di serahkan ke fakultas dan pascasarjana untuk di tandatangani dekan ijazah yang sudah tercatat dalam bentuk kendali 30 ijazah selesai diserahkan bundel