Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Akademik

Layanan Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/AKADEMIK/64

Tanggal Pembuatan

01 Maret 2017

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

SOP LEGALISIR IJAZAH

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • KMA RI nomor 20 tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar

  • PMA RI nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja UIN ALauddin Makassar

  • Pedoman Edukasi nomor 200 tahun 2016

  1. Mengerti dan memahami layanan akademik

  2. S1 dam SMA

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Alumni Cabang IAIN

  1. _ Bolpoin - Stempel Dan Bantalan - Tinta stempel - Buku Legalisir

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Ijazah asli ditunjukkan

  1. Alumni Cabang dari IAIN

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pelaksana Kasubag Kabag BIRO AAKK Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima foto copy ijazah lengkap dengan aslinya dari alumni, mencatat dalam buku induk legalisir, menstempel legalisir, memberi nomor tanggal pada fotocopy ijazah dan menyelesaikan administrasi sejumlah lembar yang dilegalisir Persyaratan perlengkapan 50 Foto copy ijazah siap di bawa ke kasubag dan kabag
2. Membubuhkan paraf pada stempel legalisir sebelah nama nip Kepala Biro AAKK Bolpoin 20 Foto copy ijazah siap di paraf
3. Membubuhkan paraf pada stempel legalisir sebelah nama nip Kepala Biro AAKK Bolpoin 10 Foto copy ijazah siap di bawa ke BIRO AAKK
4. Biro AAKK menandatangani / melegalisir foto copy ijazah bolpoin 20 Legalisir Ijazah selesai di tanda tangani
5. Mengambil fotocopy ijazah yang sudah ditanda tangani Biro AAKK, membubuhi stempel dan menyerahkan pada alumni Buku induk legalisir, bolpoin 20 Foto copy ijaza/asli yang sudah dilegalisir