Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/13

Tanggal Pembuatan

26 Januari 2016

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Pencairan Dana Hibah Atau Kerjasama Dari Rekening Dana Kelolaan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara

  • UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • UU No.33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • PMK No. 191/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah

  • PMK No. 271/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah

  1. Memahami Administrasi Keuangan

  2. Memeiliki Tanggung Jawab, Ketelitian dan Integritas yang tinggi untuk Melaksanakan Tugas

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Bank Kerjasama

  1. Surat Permohonan Pencairan

  2. Bukti Transfer

  3. Rekening Koran

  4. Lembar Disposisi

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pencairan berdasarkan bukti transfer/rekening koran

  1. Buku Kas Umum

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Unit Kerja/Person Warek II Karo AUPK Kabag. Keuangan & Akuntansi Kasubag. Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan BPP BLU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengajukan permohonan pencairan dana hibah dan kerjasama ke Rektor/Biro AUPK Permohonan pencairan dana hibah dan kerjasama yang dilengkapi dengan bukti transfer dari pemberi hibah atau kerjasama 60 Surat Permohonan
2. Menelaah dan Mendisposisi ke pembantu Rektor II Surat Permohonan yang telah didisposisi sebagai laporan 5 Lembar Disposisi
3. Melakukan persetujuan dan diteruskan ke Kepala Biro AUPK. Jika ajuan tidak disetujui akan dikembalikan ke unit kerja/person. Jika Permohonan disetujui maka selanjutnya diproses dan jika tidak disetujui akan dikembalikan ke unit kerja/person. 5 Lembar Disposisi
4. Mendisposisi Permohonan ke Kepala Bagian Keuangan untuk di proses Meneruskan Permohonan untuk diproses 5 Lembar Disposisi
5. Menelaah dan Mendisposisi Permohonan ke Subag. Pelaksana Anggaran untuk di proses Memproses Permohonan berdasarkan disposisi pimpinan 5 Lembar Disposisi
6. Menelaah dan Mendisposisi Permohonan ke Bendahara Pengeluaran untuk di Cairkan Memproses Permohonan berdasarkan disposisi pimpinan untuk di cairkan 5 Pencairan Dana
7. Menelaah dan Mencairkan Permohonan Mencairkan Permohonan berdasarkan jumlah dana yang masuk 30 Bukti Transfer
8. Mengarsipkan Bukti Transfer 5 Arsip