Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/15

Tanggal Pembuatan

02 Januari 2017

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Pencairan Uang Makan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004

  • PP Nomor 21 Tahun 2004

  • Peraturan Menpan Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008 Tahun 2008

  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011

  1. Bisa mengoperasikan komputer dan Memahami Aplikasi

  2. Memeiliki Tanggung Jawab, Ketelitian dan Integritas yang tinggi untuk Melaksanakan Tugas

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Absensi Elektronik Kehadiran

  • SOP Pencairan Dana Kegiatan

  1. Rekap Absen Pegawai

  2. Daftar Perhitungan Uang Makan

  3. SPTJM

  4. SSP

  5. SPM

  6. SPP

  7. SP2D

  8. ADK Penerima

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Laporan Realisasi

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU (PPABP) JFU (Pembuat SPM) JFU (Pengantar SPM) Kasubag. Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan Kabag. Keuangan & Akuntansi Bendahara Pengeluaran PPK PPSPM (Karo AUPK) KPPN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Daftar Rekap Absen Pegawai dan Dosen UIN Alauddin dari bagian kepegawaian Rekap Absensi Pegawai bulan berkenan 5 Daftar Hadir
2. Memeriksa dan Menginput rekap absen Pegawai dan Dosen ke dalam Aplikasi GGP Gaji untuk membuat Daftar Perhitungan Uang Makan Rekap Absensi Pegawai Bulan berkenan 60 Daftar Perhitungan Uang Makan
3. Membuat SPTJM dan Menyerahkan Dokumen Pencairan ke kasubag. Dokumen Perhitungan Uang Makan 5 SPTJM Pencairan Perhitungan Uang Makan
4. Menverifikasi, Menandatangani berita acara Verifikasi Dokumen Pencairan Uang Makan Dokumen Pencairan Perhitungan Uang Makan 15 Berita Acara Verifikasi
5. Menyerahkan Dokumen Pencairan untuk selanjutnya dibuatkan SPM Dokumen Pencairan Perhitungan Uang Makan yang dilengkapi mata anggaran dan berita acara verifikasi 5 Dokumen Pencairan Uang Makan
6. Membuat SPM, SPP dan Lampiran Penerima Dokumen Pencairan Perhitungan Uang Makan yang dilengkapi mata anggaran dan berita acara verifikasi 10 SPM, SPP dan Daftar Penerima Uang Makan
7. Menverifikasi/Memaraf SPM, SPP dan Lampiran Penerima Uang Makan SPM, SPP dan Daftar Penerima Pencairan Uang Makan 5 SPM Pencairan Uang Makan
8. Memvalidasi SPM, SPP dan Lampiran Penerima Uang Makan SPM, SPP dan Daftar Penerima Pencairan Uang Makan 5 SPM Pencairan Uang Makan
9. Menandatangani SPM, SPP dan Lampiran Penerima Uang Makan SPM, SPP dan Daftar Penerima Pencairan Uang Makan yang sudah divalidasi 5 SPM Pencairan Uang Makan
10. Menyusun SPM dan Lampiran Uang Makan SPM Pencairan Uang Makan 5 SPM Pencairan Uang Makan
11. Merekam Data SPM Pencairan Uang Makan SPM Pencairan Uang Makan 5 ADK SPM
12. Mengantar SPM dan Lampiran Uang Makan ke KPPN SPM dan ADK Pencairan Uang Makan untuk proses pencairan ke para penerima 60 SP2D
13. Mengarsipkan SP2D 5 Arsip