Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-P2B/04

Tanggal Pembuatan

24 Februari 2017

Tanggal Revisi

24 April 2018

Tanggal Efektif

01 Maret 2017

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENDAFTARAN PENGHUNI ASRAMA/PENGGUNA KANTIN & FOTOCOPY

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami Administrasi Prosedur pendaftaran

  2. Memahami Tugas dan Fungsi Pengelola sebagai Asrama Mahasiswa

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pembayaran Iuran Asrama

  1. 1. Komputer 2. Lembar Disposisi 3. Printer 4. Kertas 5. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Mahasiswa di nyatakan sebagai Penghuni Asrama setelah lulus berkas, wawancara dan melakukan pembayaran iuran asrama

  1. Laporan data penghuni asrama

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Pengendali Administrasi Koordinator Bendahara Kepala P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat formulir Pendaftaran calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Konsep surat 15 Menit Berkas
2. Memberi formulir pendaftaran kepada calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Berkas, Komputer dan print 15 Menit Berkas, Data
3. Menerima formulir pendaftaran calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Berkas 10 Menit Berkas
4. Mencatat, Menginput data dan mengarsipkan formulir calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Berkas, Lembar disposisi, daftar pertanyaan wawancara 20 Menit Hasil wawancara
5. Menyerahkan berkas kepada Koordinator untuk di wawancara/diverifikasi Berkas, hasil wawancara 10 Menit Hasil wawancara
6. Mewawancarai/memverifikasi calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Berkas, komputer, print, laporan 20 Menit data
7. Menyerahkan catatan hasil wawancara/verifikasi kepada pengendali administrasi laporan 15 Menit laporan
8. Mencatat hasil wawacara/verifikasi dan menyerahkan kepada kepala P2B data, laporan 15 Menit Laporan, arsip
9. Menerima dan menelaah berkas hasil wawacara/verifikasi calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Berkas 25 Menit
10. Menyerahkan disposisi kepada pengendali administrasi Disposisi 5 Menit
11. Memberikan nomor kepada berkas calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Berkas 10 Menit
12. Menginput data calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy yang sudah lulus Surat 20 Menit
13. Membuat surat perjanjian kontrak untuk ditandatangani oleh pengguna Uang 5 Menit
14. Menerima uang pembayaran pendaftaran/jaminan calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Uang dan Kuitansi 10 Menit
15. Menyerahkan uang pembayaran pendaftaran calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Uang 20 Menit
16. Menyetor uang pembayaran pendaftaran asrama ke Bank Surat 10 Menit
17. Mengarsipkan berkas calon penghuni asrama baru/Calon pengguna kantin & Foto Copy Kendaraan dan HP 30 Menit
18. Mengantar calon penghuni asrama baru/calon pengguna kantin & Foto Copy yang telah lulus berkas ke kamar Asrama/lokasi kantin & Foto Copy kendaraan 5