Standar Operasional Prosedur (SOP)

Unit Layanan Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UNIT LAYANAN PENGADAAN/12

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

PENUGASAN PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

  • Perpres 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

  • Perpres 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

  • Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Tentang LPSE

  • Perka LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang pengadaaan barang/jasa

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penyusunan rencana umum pengadaan

  • SOP Persiapan pemilihan penyedia barang/jasa

  • SOP Menetapkan dokumen pemilihan

  • SOP Pelaksanaan penandatanganan kontrak

  1. Komputer

  2. Printer

  3. ATK

  4. Filling Cabinet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pelaksanaan pengadaan langsung harus diselesaikan tidak melebihi tahun anggaran berjalan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
PPK PEJABAT PENGADAAN PENYEDIA Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. PPK menugaskan pejabat pengadaan untuk melaksanakan pengadaan langsung Draft SK KPA tentang penetapan pejabat pengadaan 15 SK KPA tentang penetapan pejabat pengadaan
2. Pejabat pengadaan menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan 240 dokumen pengadaan
3. PPK membuat Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) dan mengirimkannya kepada penyedia yang ditunjuk 60 SPPH
4. Penyedia menyusun dokumen penawaran harga dan mengirimkannya kepada PPK 15 dokumen penawaran harga
5. PPK menerima dokumen penawaran harga penyedia dan memerintahkan pejabat pengadaan mempelajarinya 15 dokumen penawaran harga
6. Pejabat pengadaan mempelajari dokumen penawaran harga penyedia kemudian membuat analisa harga terhadap dokumen penawaran tersebut 60 analisa harga
7. Pejabat pengadaan membuat surat negosiasi harga dan mengirimkan kepada penyedia 60 surat negosiasi harga
8. Penyedia menerima dan mempelajari surat analisa harga dari pejabat pengadaan Jika setuju maka penyedia menandatangani lembar negosiasi harga dan membuat surat persetujuan harga Jika tidak setuju maka penyedia membuat surat pernyataan tidak setuju, sehingga pejabat pengadaan membuat SPPH kepada penyedia lain 0 surat negosiasi harga, surat persetujuan harga
9. Pejabat pengadaan melaporkan hasil negosiasi dan persetujuan harga kepada PPK 15 surat negosiasi harga, surat persetujuan harga