Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/17

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2017

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Penerbitan Bukti Pembayaran SPP Mahasiswa

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Surat Keputusan Rektor Nomor 260.A Tahun 2016 Tentang Kalender Akademik

  • Surat Edaran Rektor Nomor : B-001.A/Un.06/KU.01.1/1/2017 Tentang Ketentuan Pengembalian/Transfer/Disepensasi Penurunan dan Keterlambatan Uang Pendidikan Mahasiswa UIN Alauddin

  1. Memeiliki Tanggung Jawab, Ketelitian dan Integritas yang tinggi untuk Melaksanakan Tugas

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penerimaan Biaya Pendidikan

  1. Surat Keterangan Hilang

  2. Data Mahasiswa

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU JFU (Bendahara Penerima) Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima dan Mencatat Surat Keterangan Hilang dari Fakultas Untuk Penerbitan Bukti Pembayaran SPP yang hilang 5 Data Mahasiswa
2. Memeriksa dan Menginput Data Mahasiswa dalam Portal Pembayaran Data Mahasiswa berdasarkan surat pengantar 5 Data Pembayaran Mahasiswa
3. Mencetak Bukti Pembayaran SPP sesuai Surat Permohonan Bersangkutan Data Pembayaran Mahasiswa 5 Bukti Pembayaran SPP
4. Mengesahkan dan Menvalidasi Bukti Pembayaran SPP Bukti Pembayaran SPP dan Surat pengantar 5 Bukti Pembayaran SPP yang di validasi Bendahara
5. Menyerahkan Bukti Pembayaran SPP kepada Mahasiswa tersebut Bukti Pembayaran SPP yang di validasi Bendahara 5 Bukti Pembayaran SPP
6. Mengarsipkan Bukti Pembayaran SPP 5 Arsip