Standar Operasional Prosedur (SOP)

Kopertais

Ketenagaan, Kelembagaan & Keuangan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/KOPERTAIS WIL.VIII/16

Tanggal Pembuatan

28 Maret 2017

Tanggal Revisi

17 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM SWASTA (PTKIS)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  • Peraturan Pemerintah RI No. 37 tahun 2009 tentang Dosen

  • Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan, Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 38/KEP/MK.Waspan/8/1999 tentang Jabatan Funbsional Dosen dan Angka Kreditnya

  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 155 tahun 2004 tentang Kopertais

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 352 tahun 2002 tentang Pemberian Kuasa Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Untuk Asisten Ahli dan Lektor.

  1. Memiliki kemampuan analisis

  2. Memiliki kecermatan dan ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Penerbitan SK Tenaga Pengajar

  • Penerbitan SK Pangkat Inpassing Dosen Non-PNS

  1. Bukti Fisik keseluruhan unsur, Dupak dan Karya Ilmiah yang akan diperiksa dan dinilai oleh Tim Penilai

  2. Komputer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Diproses penerbitannya jika semua unsur-unsur penilaian (kum A,B,C dan D) telah mencukupi nilai yang dipersyaratkan.

  1. Pendataan Karya ilmiah yang akan dinilai

  2. Surat tagihan kekurangan karya ilmiah

  3. Print out SK dan PAK

  4. Mengarsipkan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Adm. Ketenagaan/JFU Kasubag Bina PTKIS Sekretaris Bidang II Wakor Bidang II Tim Penilai Karya Ilmiah Tim Teknis PAK Kopertais Koordinator Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima disposisi/berkas usul Penetapan Angka Kredit Dosen PTKIS Hasil disposisi beserta berkas usul 5 Berkas usul Penetapan Angka Kredit per berkas
2. Menginput biodata pengusul Berkas usul Penetapan Angka Kredit 10 Data per berkas
3. Memeriksa kelengkapan berkas Berkas usul Penetapan Angka Kredit beserta Dupaknya 60 Berkas yang telah diperiksa per berkas
4. Memverifikasi berkas usul yang memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat Berkas yang telah diperiksa 40 Persetujuan per berkas
5. Menjadwalkan waktu pemeriksaan karya ilmiah Surat Undangan Rapat 10 Surat Undangan Rapat per satu jenis surat
6. Mengirimkan surat undangan rapat dan karya ilmiah Dosen ke Tim Penilai Karya Ilmiah Surat Undangan Rapat, Form penilaian angka kredit, dan karya ilmiah yang akan dinilai 30 Surat Undangan Rapat, Form penilaian angka kredit, dan karya ilmiah yang akan dinilai per satu jenis surat
7. Menghimpun nilai hasil pemeriksaan Tim Penilai Karya Ilmiah Form. penilaian angka kredit, dan karya ilmiah yang telah dinilai 15 Nilai hasil penilaian per dosen
8. Membuat surat tagihan angka kredit bagi usulan yang belum memenuhi nilai minimal angka kredit yang dipersyaratkan Surat tagihan angka kredit 10 Surat tagihan angka kredit per satu jenis surat
9. Memverifikasi usulan yang sudah memenuhi kebutuhan angka kredit menurut jenjang Jabatan Fungsional Persetujuan penilaian angka kredit 30 Persetujuan penilaian angka kredit per satu jenis surat
10. Membuat konsep PAK dan SK Jab. Fungsional Konsep PAK dan SK-nya 15 Konsep PAK dan SK-nya per satu jenis surat
11. Mengoreksi dan meneliti konsep PAK dan SK Jab. Fungsional Konsep PAK dan SK-nya 25 Konsep PAK dan SK yang telah dikoreksi per satu jenis surat
12. Membuat PAK dan SK Jab. Fungsional Konsep PAK dan SK yang telah dikoreksi 15 PAK dan SK yang telah dikoreksi per satu jenis surat
13. Melengkapi paraf PAK dan SK 30 PAK dan SK yang telah diparaf per satu jenis surat
14. Menandatangani PAK dan SK Jab. Fungsional yang telah diparaf PAK dan SK yang telah diparaf 15 PAK dan SK yang telah ditandatangani per satu jenis surat
15. Mengambil nomor surat PAK dan SK-nya PAK dan SK yang telah ditandatangani 5 PAK dan SK yang telah dicatat per satu jenis surat
16. Menggandakan PAK dan SK yang telah dicatat 15 PAK dan SK yang telah digandakan
17. Distribusi ke pengusul PAK dan SK yang telah digandakan 10 Diterima oleh pengusul