Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/18

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2017

Tanggal Revisi

21 Maret 2018

Tanggal Efektif

21 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Pencairan Uang Persediaan (UP)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004

  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004

  • PP Nomor 20 & 21 Tahun 2004

  • Peraturan Menpan Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008

  • Peraturan Menpan Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008

  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011

  1. Bisa mengoperasikan komputer

  2. Memeiliki Tanggung Jawab, Ketelitian dan Integritas yang tinggi untuk Melaksanakan Tugas

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Bagian Perencanaan

  • KPPN Makassar II

  • Bank BNI

  1. RKA-KL

  2. DIPA

  3. SPP

  4. SPM

  5. Surat Permohonan UP

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU (Bendahara Pengeluaran/BPP) JFU (Pembuat SPM) JFU (Pengantar SPM) Kasubag. Pelaksana Anggaran/JFT Ahli Muda Kabag. Keuangan/JFT Ahli Madya/Ketua Tim PPK/PPSPM KPA KPPN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat Surat Pemohonan dan SPTJM Uang Persediaan Surat Permohonan Pencairan UP (Spesimen Tanda Tangan, BAR Bulan Desember Tahun Berjalan, LPJ Bendahara) 5 Surat Permohonan UP
2. Membuat Rincian Rencana Penggunaan Dana Uang Persediaan (UP) Rincian Penggunaan Uang Persediaan 15 Rincian Penggunaan UP
3. Membuat SPP dan SPM UP Surat Permohonan UP dan Rincian Penggunaan UP 10 SPM UP
4. Menverifikasi Berkas SPM Pencairan UP, Permohonan dan Rincian Rencana Penggunaan UP SPM Pencairan UP, Rincian Pengunaan UP 15 SPM UP
5. Menvalidasi Berkas SPM Pencairan UP, Permohonan dan Rincian Rencana Penggunaan UP SPM Pencairan UP, Rincian Pengunaan UP yang sudah divalidasi 5 SPM UP
6. Menandatangani Berkas SPM Pencairan UP SPM UP 5 SPM UP yang sudah di tanda tangani
7. Menandatangani Permohonan dan Rincian Rencana Penggunaan UP Surat Permohonan Pencairan UP, Rincian Pengunaan UP 5 Permohonan UP
8. Menyusun SPM, Permohonan dan Rincian Rencana Penggunaan Pencairan UP SPM Pencairan UP 5 SPM UP
9. Merekam Data SPM Pencairan UP Data SPM dan ADK SPM 5 ADK SPM
10. Mengantar SPM Pencairan UP SPM dan ADK SPM untuk diproses pencairan di KPPN 60 SP2D
11. Mengarsipkan dan Pencairan UP BLU SP2D 5 Arsip