Standar Operasional Prosedur (SOP)

Kopertais

Akademik, Sarana Prasarana & Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/KOPERTAIS WIL.VIII/03

Tanggal Pembuatan

28 Maret 2017

Tanggal Revisi

17 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP ADMINISTRASI LEGALISIR IJAZAH

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor : Dj.1/01/09 tentang NIRM, NIRL dan tanda tangan Ijazah PTKIS

  • Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 155 tahun 2004 tentang Kopertais

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 20016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik dan Surat keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan,

  • Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 1055/Dj.1/PP.00.9/04/2016 tentang NIRM, NIRL dan Tanda Sah Ijazah PTKI Swasta

  1. Cermat dan teliti

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • NIMKO

  • NILKO DAN IJAZAH

  1. Stempel Pengesahan

  2. ATK lainnya

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Legalisir dapat dilakukan jika melampirkan Ijazah dan akta asli

  • Ijazah dan akta harus memiliki tandatangan pejabat yang berwenang di Kopertais

  1. Buku Registrasi

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf. Administrasi Umum/JFU Kasubag Bina PTKIS Bendahara Kopertais Sekretaris atau Wakor Bidang I / II Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima foto copy ijazah, akta yang akan dilegalisir dari pengusul Ijazah dan Akta asli 5 Ijazah dan akta asli per lembar
2. Memeriksa kelengkapan berkas pengusul Foto copy ijazah dan akta, ijazah dan akta asli 5 Persetujuan atau penolakan Berkas per lembar
3. Registrasi Berkas buku registrasi 5 foto copy akta dan ijazah yang telah didaftar/dicatat per lembar
4. Memberi Nomor legalisir buku registrasi 5 foto copy akta dan ijazah yang telah didaftar/dicatat per lembar
5. Stempel nama pejabat yang akan Melegalisir berkas pengusul foto copy ijazah dan akta yg akan dilegalisir 5 foto copy ijazah dan akta yg akan dilegalisir dan telah distempel nama pejabat yang akan melegalisir per lembar
6. Melengkapi paraf pada setiap lembaran berkas pengusul foto copy ijazah dan akta yg akan dilegalisir 5 foto copy ijazah dan akta yang telah diparaf per lembar
7. mengajukan berkas yang akan di legalisir ke pimpinan untuk di tandatangani foto copy ijazah dan akta yang telah diparaf 5 foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan
8. Menerima berkas legalisir yang telah di tandatangani oleh pimpinan foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan 5 foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan per lembar
9. Membubuhkan stempel tanda pengesahan Kopertais foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan 5 foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais per lembar
10. Menerima biaya administrasi legalisir ijazah dari pengusul foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais 5 foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais per lembar
11. Menyetor biaya administrasi legalisir ke bendahara biaya administrasi, buku registrasi, dan foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais 5 biaya administrasi, buku registrasi, dan foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais per lembar
12. Meneruskan berkas yang telah dilegalisir ke pengusul foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais 5 Ijazah yang sudah dilegalisir per berkas