![]() |
Standar Operasional Prosedur (SOP)KopertaisAkademik, Sarana Prasarana & KemahasiswaanJl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa |
Nomor SOP |
Un.06/OT.01.3/KOPERTAIS WIL.VIII/03 |
Tanggal Pembuatan |
28 Maret 2017 |
||
Tanggal Revisi |
17 April 2018 |
||
Tanggal Efektif |
- |
||
Disahkan Oleh |
Rektor |
||
SOP ADMINISTRASI LEGALISIR IJAZAH |
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksana |
|
|
|
|
Keterkaitan |
Peralatan / Perlengkapan |
|
|
|
|
Peringatan |
Pencatatan/Pendataan |
|
|
|
No | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||
Staf. Administrasi Umum/JFU | Kasubag Bina PTKIS | Bendahara Kopertais | Sekretaris atau Wakor Bidang I / II | Persyaratan / Perlengkapan | Waktu (Menit) | Output | |||
1. | Menerima foto copy ijazah, akta yang akan dilegalisir dari pengusul | Ijazah dan Akta asli | 5 | Ijazah dan akta asli | per lembar | ||||
2. | Memeriksa kelengkapan berkas pengusul | Foto copy ijazah dan akta, ijazah dan akta asli | 5 | Persetujuan atau penolakan Berkas | per lembar | ||||
3. | Registrasi Berkas | buku registrasi | 5 | foto copy akta dan ijazah yang telah didaftar/dicatat | per lembar | ||||
4. | Memberi Nomor legalisir | buku registrasi | 5 | foto copy akta dan ijazah yang telah didaftar/dicatat | per lembar | ||||
5. | Stempel nama pejabat yang akan Melegalisir berkas pengusul | foto copy ijazah dan akta yg akan dilegalisir | 5 | foto copy ijazah dan akta yg akan dilegalisir dan telah distempel nama pejabat yang akan melegalisir | per lembar | ||||
6. | Melengkapi paraf pada setiap lembaran berkas pengusul | foto copy ijazah dan akta yg akan dilegalisir | 5 | foto copy ijazah dan akta yang telah diparaf | per lembar | ||||
7. | mengajukan berkas yang akan di legalisir ke pimpinan untuk di tandatangani | foto copy ijazah dan akta yang telah diparaf | 5 | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan | |||||
8. | Menerima berkas legalisir yang telah di tandatangani oleh pimpinan | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan | 5 | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan | per lembar | ||||
9. | Membubuhkan stempel tanda pengesahan Kopertais | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan | 5 | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais | per lembar | ||||
10. | Menerima biaya administrasi legalisir ijazah dari pengusul | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais | 5 | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais | per lembar | ||||
11. | Menyetor biaya administrasi legalisir ke bendahara | biaya administrasi, buku registrasi, dan foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais | 5 | biaya administrasi, buku registrasi, dan foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais | per lembar | ||||
12. | Meneruskan berkas yang telah dilegalisir ke pengusul | foto copy ijazah dan akta yang telah ditandatangan serta distempel Kopertais | 5 | Ijazah yang sudah dilegalisir | per berkas |