Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kepegawaian

Organisasi dan Perundang-undangan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-KEPEG/37

Tanggal Pembuatan

25 Juni 2018

Tanggal Revisi

25 Juni 2018

Tanggal Efektif

25 Juni 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENERBITAN SURAT IZIN BELAJAR/TUGAS BELAJAR BAGI PNS UNTUK PENDIDIKAN S2 DAN S3

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  • 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

  • 3. Surat Edaran Menpan & RB nomor 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar

  • 3. Surat Edaran Menteri Agama nomor : SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Kementerian Agama

  1. Sehat Jasmani dan Rohani Memiliki Kemampuan IT Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian Tingkat Pendidikan formal minimal S1 Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Kenaikan Pangkat

  1. Alat Tulis Kantor Alat Olah Data Jaringan Internet

  2. Alat Tulis Kantor Alat Olah Data Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Dapat diproses setelah PNS yang bersangkutan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun setelah pengangkatan PNS, kecuali ilmu langka yang sangat dibutuhkan

  • Dapat diusulkan maksimal 10 tahun sebelum pensiun

  • Apabila Proses ini tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dapat berakibat ijasah tidak dapat dipergunakan untuk kenaikan pangkat

  1. Kegiatan ini tercatat pada buku Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag OP Kabag OKP Biro AUPK Warek II AUPK Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima disposisi dari pimpinan dan mencatat pada buku surat masuk Surat permohonan dan kelengkapannya 5 Pencatatan pada buku agenda
2. Kabag OKP Menerima dari pimpinan dan meneruskan ke kasubbag OP Surat permohonan dan kelengkapannya 5 Catatan pada lembar disposisi
3. Kasubbag OP Menerima disposis dari Kabag OKP dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan izin belajar/Tugas Belajar dan selanjutnya di teruskan ke Surat usul dari Pimpinan, dokumen, disposisi 10 Catatan pada lembar disposisi
4. Membuat konsep surat keputusan Izin Belajar/Tugas Belajar,mengedit konsep surat apabila ada kesalahan penulisan Konsep Surat Pengantar dan kelengkapan berkas 30 konsep Surat pengantar apabila di ada kesalahan dikembalikan ke jfu untuk diperbaiki
5. Kasubbag OP mengoreksi surat pengantar izin belajar, apabila ada kesalahan maka dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki, bila tidak dibubuhkan paraf dilanjutkan ke Kabag OKP konsep Surat pengantar 5 Surat pengantar yang telah dibubuhi paraf Paraf Kabag
6. kabag. OKP mengoreksi surat keputusan izin belajar, apabila ada kesalahan maka dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki, bila tidak dibubuhkan paraf dilanjutkan ke Biro AUPK Surat pengantar yang telah dibubuhi paraf 5 Surat pengantar yang telah dibubuhi paraf Paraf kepala Biro
7. Membubuhkan paraf Surat pengantar yang telah dibubuhi paraf 5 Surat pengantar yang telah dibubuhi paraf Paraf Warek II
8. Membubuhkan paraf Konsep Surat Keputusan Pemberian Izin belajar 5 Surat Keputusan Pemberian Izin/Tugas Belajar yang telah paraf
9. Membubuhkan tanda tangan konsep surat pengantar 5 Surat PengantarYang telah dibubuhi paraf dan tanda tangan
10. Memberikan nomor, dan membubuhkan stempel surat 5 Surat Keputusan Pemberian Izin/Tugas Belajar yang telah diberi nomor dan di stempel
11. Menditribusikan ke yang bersangkutan surat 5 Terdistribusinya surat
12. Mengirim ke Kementerian Agama surat 60 Bukti pengiriman