Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bahasa


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-PUSAT BAHASA/08

Tanggal Pembuatan

27 April 2017

Tanggal Revisi

24 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENERBITAN SERTIFIKAT TOEFL/TOAFL

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Menjadi UIN Alauddin Makassar, Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar, Keputusan Menteri Agama No. 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Aalauddin Makassar

  1. STAF PUSAT BAHASA

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PEMERIKSAAN LEMBAR JAWABAN SOAL TOEFL/TOAFL

  • SOP PELAKSANAAN TES TOEFL/TOAFL

  1. PRINTER, DATA PESERTA TES, SKOR TOEFL/TOAFL

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • DILAKSANAKAN APABILA TELAH MENGIKUTI TES TOEFL/TOAFL

  1. BUKU REGISTRASI

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kepala UPT Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menginput nilai TOEFL atau TOAFL yang telah diperoleh oleh peserta tes ke dalam format sertifikat yang telah didesain Skor nilai TOEFL/TOAFL 5 Sertifikat TOEFL/TOAFL
2. Mencetak sertifikat tersebut kemudian menyerahkan kepada Kepala UPB untuk ditandatangani Kertas sertifikat, printer 5 Sertifikat TOEFL/TOAFL
3. Menelaah dan menandatangani sertifikat tersebut Sertifikat TOEFL/TOAFL 5 Sertifikat TOEFL/TOAFL yang bertandangan Kepala Pusat Bahasa
4. Membubuhi cap stempel dan menyerahkan sertifikat kepada peserta yang bersangkutan. Sertifikat TOEFL/TOAFL,cap stempel 5 Sertifikat TOEFL/TOAFL yg bertandatangan dan berstempel
5. Mengarsipkan arsip 5 file sertifikat