Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/42

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMERIKSAAN NARKOBA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba

  • PMK No 411/MENKES/PER/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik

  • UU No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan

  1. Staf Apotek

  2. dokter

  3. staf administrasi

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pemeriksaan Kehamilan

  1. Strip Narkoba

  2. Wadah Urin

  3. Sampel urin

  4. Handscoen

  5. masker

  6. Stempel Laboratorium

  7. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan narkoba

  • Jika SOP tidak dilaksanakan maka operasional poliklinik tidak berjalan maksimal

  1. Buku pemeriksaan narkoba

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Administrasi Staf Apotek Dokter Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima, mencatat, melakukan registrasi pasien Buku registrasi, surat keterangan bebas narkoba 20 Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba
2. Mengarahkan pasien ke ruang pemeriksaan Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba 5 Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba
3. Melakukan registrasi pasien di buku laboratorium Buku Registrasi Laboratorium 10 Registrasi terdokumentasi
4. Menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan Wadah urin, strip narkoba, Handscoen, masker, stempel laboratoium 15 siap melakukan pemeriksaan
5. Menginstruksikan pasien untuk menyimpan urinnya di wadah urin yang telah disediakan kemudian dilakukan pemeriksaan dengan regimen strip narkoba wadah urin, strip narkoba 30 Hasil pemeriksaan laboratorium
6. Melakukan pembacaan hasil, mengisi pada lembaran pasien selanjutnya menyerahkan ke dokter Hasil pemeriksaan laboratorium 20 Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba
7. Melakukan anamnesis, menyampaikan hasil tes laboratorium kemudian Memberikan konseling ke pasien terkait tindakan selanjutnya Surat keterangan hasil laboratorium,tujuan pemeriksaan 50 Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba
8. Melengkapi lembaran pemeriksaan pasien surat keterangan hasil pemeriksaan 20 Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba
9. Menyerahkan lembaran hasil pemeriksaan kemudian menerima pembayaran pemeriksaan pasien Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba 10 Lembaran Surat Keterangan Bebas Narkoba